Menteri Kehutanan Serahkan SK Perhutanan Sosial di Lombok Timur, Tekankan Akses Kelola Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat

AIKMEL – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, Ph.D, melakukan kunjungan kerja strategis di Objek Wisata Otak Aik Loangali, Desa Toya, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (07/03). Dalam kunjungan tersebut, Menhu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada lima kelompok pengelola wisata sebagai bentuk penguatan akses legal masyarakat terhadap pengelolaan kawasan hutan.

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran eselon I Kementerian Kehutanan, Forkopimda Lombok Timur, serta sekitar 200 perwakilan kelompok tani hutan dan tokoh masyarakat setempat.

Perhutanan Sosial sebagai Pilar Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa percepatan perizinan Perhutanan Sosial adalah mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan sumber daya alam membawa kemakmuran bagi rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

"Program ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen strategis nasional untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," ujar Raja Juli Antoni. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data kemiskinan dengan potensi kawasan agar program ini menjadi solusi ekonomi yang tepat sasaran.

Capaian dan Potensi Perhutanan Sosial di Nusa Tenggara Barat

Direktur Jenderal PDASRH, Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum, memaparkan bahwa hingga tahun 2025, akses kelola Perhutanan Sosial secara nasional telah mencapai 8,3 juta hektare. Khusus untuk Provinsi NTB, capaiannya telah menyentuh angka 78.449,52 hektare yang dikelola oleh 46.859 kepala keluarga.

Pemerintah mengidentifikasi beberapa klaster komoditas unggulan di NTB melalui skema agroforestry, antara lain:

a. Kabupaten Dompu & Bima: Fokus pada komoditas kemiri, kopi, kakao, dan bawang merah.

b. Kota Bima: Klaster hortikultura (mangga, pisang) dan perikanan tangkap.

c. Potensi Masa Depan: Masih terdapat sisa lahan sekitar 90.000 hektare di NTB yang potensial untuk dikembangkan menjadi area Perhutanan Sosial.

Dukungan Dana dan Pendampingan Produktif

Selain penyerahan SK, Menteri Kehutanan juga memberikan bantuan stimulan dana dari Bank Pesona masing-masing sebesar Rp50 juta kepada kelompok penerima SK. Dana ini diharapkan menjadi modal awal pengembangan usaha jasa lingkungan atau komoditas produktif lainnya.

Menhut menginstruksikan para penyuluh kehutanan untuk memberikan pendampingan intensif agar masyarakat mampu memaksimalkan lahan hutan secara produktif tanpa merusak kelestarian ekosistem. Integrasi wilayah ini mencakup seluruh rantai nilai, mulai dari penanaman hingga pemasaran hasil hutan bukan kayu.

Kegiatan yang berakhir pada pukul 16.32 WITA ini menandai fase baru pengelolaan hutan berbasis masyarakat di kaki Gunung Rinjani, yang diharapkan mampu menyeimbangkan fungsi ekologi hutan dengan kemandirian ekonomi warga desa.