Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tegakkan Perda, Satpol PP Lombok Timur Musnahkan Ribuan Liter Miras Sitaan

Tegakkan Perda, Satpol PP Lombok Timur Musnahkan Ribuan Liter Miras Sitaan

SELONG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur menggelar pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman keras (miras) hasil sitaan, Jumat (17/4/2026) pagi. Kegiatan yang dipusatkan di Taman Hutan Kota Selong, tepat di depan Kantor Kejaksaan Negeri Selong, merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Kasat Pol PP Lombok Timur Drs. Salmun Rahman, M.M., Dandim 1615/Lotim Letkol Inf. Eky Anderson, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Polres Lombok Timur, Ketua MUI, dan perwakilan elemen masyarakat.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis miras, baik tradisional maupun pabrikan, dengan rincian sebagai berikut:

a. Miras Tradisional Brem: 544 liter.

b. Miras Tradisional Tuak: 418 liter.

c. Miras Tradisional Arak: 9 botol.

d. Bir Bintang (kadar 0,5%): 50 botol.

Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan di lokasi sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Wujud Transparansi dan Pertanggungjawaban Publik

Kasat Pol PP Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, M.M., menjelaskan bahwa barang haram yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan dalam dua periode, yakni Oktober hingga Desember 2025 serta operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Februari 2026.

"Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut nyata dari operasi penertiban di wilayah Lombok Timur. Kami ingin menegaskan kepada publik bahwa barang bukti yang disita dikelola secara bertanggung jawab; tidak disalahgunakan, tidak diperjualbelikan, apalagi diedarkan kembali," tegas Salmun dalam sambutannya.

Landasan Hukum Penertiban

Langkah tegas Satpol PP ini berpijak pada payung hukum yang kuat, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Beberapa di antaranya meliputi:

a. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

b. PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

c. Perda Lombok Timur No. 8 Tahun 2002 tentang Pelarangan Minuman Keras.

d. Perda Lombok Timur No. 4 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Melalui pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap dapat menekan angka kriminalitas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras, sekaligus menciptakan suasana lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.