SUMBAWA BESAR – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Bertempat di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Sumbawa, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Jumat pagi (29/05).
Dalam laporan pembuka, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, S.H., menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemusnahan barang bukti ini telah dilakukan secara terbuka serta dituangkan dalam berita acara resmi.
Total barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan dalam giat kali ini adalah sebanyak 845,37 gram (atau seberat 859,65 gram bruto sebelum penyisihan). Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagian kecil barang bukti seberat 13,83 gram tidak ikut dimusnahkan melainkan disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan serta pengujian laboratorium di BPOM.
Sinergi Antarinstansi demi Kamtibmas Sumbawa
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Polres Sumbawa dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) serta instansi terkait lainnya dalam mengungkap jaringan narkoba di Sumbawa.
"Kami dari instansi Polres Sumbawa sangat membutuhkan kerja sama dan sinergisitas yang berkelanjutan dengan seluruh instansi terkait agar tugas menjaga ketertiban dan keamanan (Kamtibmas) di wilayah Sumbawa dapat selalu terjaga dengan optimal," ungkap Kapolres. Ia juga menambahkan bahwa beberapa barang bukti kasus lain belum dapat dimusnahkan hari ini karena masih dalam proses penyelidikan atau harus dihadirkan utuh di pengadilan.
