Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Pasar Sila Memanas, Satgas Gabungan Turun Tangan Usai Video Pungli 'Premanisme' Viral di Media Sosial

Pasar Sila Memanas, Satgas Gabungan Turun Tangan Usai Video Pungli 'Premanisme' Viral di Media Sosial

BOLO – Merespons keluhan pedagang yang viral di media sosial, jajaran Polsek Bolo bersama Pemerintah Kecamatan dan otoritas pasar melakukan aksi penertiban praktik premanisme di Pasar Sila, Desa Rato, Sabtu (07/02). Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan pungutan liar (pungli) sistematis yang merugikan para pedagang kecil di kawasan tersebut.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Nurdin, Sekcam Bolo Drs. Abbas, serta didampingi unit Trantib dan Babinsa guna memastikan situasi pasar kembali kondusif.

Modus Pungli: Iuran Liar hingga Rp500.000 Terungkap

Praktik pungli ini terkuak setelah seorang pedagang jagung dilarang berjualan karena menolak menyetor uang kepada oknum preman. Plt. Kepala Pasar Sila, Yudha, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pengecekan langsung, ditemukan adanya pungutan ilegal yang mencapai Rp5.000 per pedagang (dengan total akumulasi yang signifikan di lapangan).

"Kami menemukan bukti adanya pedagang yang ditarik iuran tidak resmi. Hal ini sudah diakui oleh para pedagang yang menjadi korban," ungkap Yudha dalam sesi audiensi di tengah pasar.

Kapolsek Bolo: Stop Bayar Pungutan di Luar Petugas Resmi

Kapolsek Bolo AKP Nurdin menegaskan agar para pedagang tidak lagi memberikan uang kepada pihak mana pun yang tidak memiliki wewenang resmi dari pemerintah daerah. Ia meminta para korban untuk segera melapor ke Polsek Bolo guna proses hukum lebih lanjut terhadap oknum preman tersebut.

"Selain dari petugas pasar resmi, jangan pernah membayar lagi karena itu murni pungutan liar. Kami juga mengimbau pedagang untuk tertib. Jika pasar ini nanti sudah diresmikan, semua harus masuk ke dalam los yang telah disediakan dan tidak ada lagi yang berjualan di halaman," tegas AKP Nurdin.

Instruksi Pemerintah Kecamatan: Tertibkan Areal Halaman

Senada dengan Kapolsek, Sekcam Bolo Drs. Abbas menegaskan bahwa secara aturan, Pasar Sila belum diresmikan secara penuh oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan di luar biaya kebersihan adalah ilegal.

"Kejadian ini harus menjadi yang pertama dan terakhir. Kami tegaskan juga bahwa areal halaman pasar nantinya dilarang untuk berjualan. Setelah peresmian, semua lapak liar akan kami bongkar demi ketertiban bersama," ujar Drs. Abbas.

Pihak kepolisian dan Trantib Kecamatan akan terus melakukan pemantauan berkala guna memastikan tidak ada lagi oknum preman yang mengintimidasi pedagang di Pasar Sila.