Koran Online – Mataram, Penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan yang melibatkan pemilik toko pakaian serba Rp35 ribu di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir. Polda NTB dikabarkan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor pada November 2026.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi mengenai penanganan perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
"Kalau di Polda itu kan sekarang menyelesaikan kasus secara cepat supaya tidak ada tunggakan. Kayaknya bulan ini sudah mulai masuk pemanggilan," ujar Joko Jumadi, Selasa, 27 Oktober 2026.
Joko menjelaskan, perkara tersebut telah melalui tahap pengaduan dan penyelidikan sebelum berlanjut ke tahap penyidikan. Terkait upaya mediasi di luar jalur hukum sebelum laporan polisi resmi diterima, Joko menegaskan proses hukum tetap berjalan setelah perkara dilaporkan kepada kepolisian.
"Sebelum dilaporkan, kuncinya ada pada korban, keberatan atau tidak untuk melapor. Makanya kalau masih ada peluang diselesaikan sebelum berproses hukum, silakan. Tapi setelah dilaporkan ya sudah berproses di kepolisian, enggak bisa dihentikan," tegas Joko.
Joko turut menanggapi klaim pihak keluarga terlapor yang menyebut dugaan perbuatan tersebut berlangsung atas dasar suka sama suka karena terjadi berulang kali. Menurut Joko, penilaian tersebut perlu mempertimbangkan kemungkinan adanya relasi kuasa, bujuk rayu, dan manipulasi dalam hubungan antara korban dan terlapor.
"Itu kalau asumsi orang dalam konteks ketika kemudian dia tidak melihat bahwa ada relasi kuasa, ada bujuk rayu. Kan yang dilihat dalam konteks tindak pidana, tidak kemudian semuanya dipaksa," jelas Joko.
Lebih lanjut, Joko menyoroti dugaan penggunaan video korban sebagai sarana intimidasi untuk memengaruhi korban agar menuruti kemauan terlapor. Menurut Joko, ancaman penyebaran video perlu menjadi perhatian dalam mengungkap perkara tersebut.
"Karena kemudian dia menggunakan video yang awal itu untuk, dalam tanda kutip, memaksa. Jadi ada kekhawatiran dari korban kalau videonya disebarluaskan," ungkap Joko.
"Masyarakat sering kali tidak memahami bahwa yang masuk sebagai kekerasan seksual itu tidak hanya pemerkosaan konvensional, tetapi ada bujuk rayu dan manipulasi," tambahnya.
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban mencurigai perubahan perilaku korban yang mendadak murung dan kerap absen dari tempat kerja. Merasa ada persoalan yang belum terungkap, keluarga kemudian memeriksa telepon seluler korban.
Dari pemeriksaan tersebut, keluarga menemukan percakapan dan sebuah video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pihak keluarga menduga video itu digunakan sebagai sarana intimidasi untuk menekan korban agar menuruti kemauan terlapor.
"Korban dipaksa dengan ancaman video tersebut akan disebarluaskan jika tidak menuruti kemauan pelaku. Modus ini yang membuat korban ketakutan dan tidak berdaya," ungkap perwakilan keluarga korban.
Joko menegaskan, perkara yang telah menjadi perhatian publik dan media tersebut perlu terus dikawal melalui proses hukum. Joko juga mempersilakan awak media memantau perkembangan penanganan perkara secara langsung ke Polda NTB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda NTB mengenai jadwal pemeriksaan terhadap terlapor. Penanganan perkara tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas dan privasi korban. Dugaan yang disampaikan dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
