Koran online — Lombok Barat, Seorang pemilik toko pakaian Serba 35 di wilayah Kuripan Utara, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang karyawan. Terlapor juga diduga menggunakan foto dan video pribadi untuk mengancam serta menekan korban agar menuruti permintaan tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Perkara ini menjadi perhatian setelah laporan disampaikan kepada pihak kepolisian dan penanganannya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, membenarkan adanya laporan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat lalu (23/10/2026).
“Prosesnya berjalan di kepolisian, tinggal tunggu saja,” kata Joko saat diwawancarai.
Joko menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, dugaan peristiwa pertama kali terjadi di tempat kerja korban. Terlapor disebut membawa korban ke dalam gudang, kemudian diduga melakukan tindakan seksual sekaligus merekam kejadian tersebut.
Rekaman foto dan video yang diduga dibuat kemudian disebut digunakan untuk menekan korban agar menuruti permintaan berikutnya, disertai ancaman penyebaran konten pribadi apabila korban menolak.
“Video-video itulah yang kemudian dipakai untuk memaksa korban melakukan perbuatan selanjutnya,” ujar Joko.
Menurut Joko, dugaan peristiwa tersebut berlangsung selama 2025 hingga 2026. Dalam rentang waktu tersebut, korban diduga berulang kali mengalami tekanan melalui ancaman penyebaran foto dan video pribadi.
Selain dugaan kejadian di tempat kerja, korban disebut pernah dibawa ke sebuah hotel. Joko juga menyampaikan adanya dugaan persetubuhan terhadap korban. Namun, detail waktu, lokasi, serta rangkaian peristiwa tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan kepolisian.
Informasi yang diterima juga menyebut adanya janji untuk menikahi korban. Meski demikian, seluruh rangkaian dugaan peristiwa tersebut masih harus didalami oleh penyidik guna memperoleh gambaran perkara secara menyeluruh.
Kepala Desa Kuripan Utara bersama Kepala Dusun (Kadus) setempat membenarkan telah menerima informasi mengenai laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang warga.
Pihak pemerintah setempat disebut telah berupaya melakukan koordinasi untuk mencari titik terang atas permasalahan tersebut. Namun, komunikasi dengan terlapor mengalami kendala karena yang bersangkutan disebut sedang memiliki kegiatan lain. Koordinasi dengan keluarga korban juga belum membuahkan hasil.
Pihak setempat turut mencoba berkoordinasi dengan G, yang disebut sebagai penghulu di dusun tempat tinggal korban. Langkah tersebut dilakukan untuk membuka komunikasi dan memperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dilaporkan.
Meski demikian, upaya komunikasi dan mediasi tersebut belum menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak.
Pada Sabtu (24/10/2026), koranonline.id mencoba mendatangi kediaman korban untuk meminta konfirmasi secara langsung. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil sehingga keterangan langsung dari korban belum diperoleh.
Pada hari yang sama, koranonline.id juga meminta keterangan dari M selaku terlapor. Dalam keterangannya, M membenarkan adanya laporan terhadap dirinya serta membenarkan informasi yang sebelumnya disampaikan Ketua LPA Mataram.
M mengaku telah bertemu dengan Joko Jumadi dan menyebut terdapat pembahasan mengenai kemungkinan penyelesaian permasalahan melalui jalur kekeluargaan atau mediasi di tingkat desa.
“Saya memiliki iktikad yang baik. Saya juga ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar M.
M menyampaikan bahwa pihak korban dan keluarga besar cenderung menolak pertemuan langsung serta belum bersedia mencapai kesepakatan damai.
M juga menyatakan siap bertanggung jawab secara moral dan mengikuti pembahasan mengenai kemungkinan denda adat atau kompensasi apabila terdapat kesepakatan bersama. M turut menyampaikan kemungkinan penyelesaian melalui pernikahan.
“Saya siap bertanggung jawab secara moral, mengikuti denda adat atau kompensasi, serta membayar sesuai nilai yang disepakati bersama dan menikah,” kata M.
Meski demikian, M mengakui belum mencapai kesepakatan mengenai nilai kompensasi. Menurut M, belum adanya titik temu dan belum terlaksananya pertemuan dengan pihak korban menjadi kendala dalam upaya penyelesaian tersebut.
Pernyataan mengenai penyelesaian secara kekeluargaan merupakan keterangan dari pihak terlapor. Upaya mediasi maupun kemungkinan pernikahan tidak dengan sendirinya menghapus kebutuhan untuk mengusut dugaan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, istri M yang turut mendampingi suaminya saat memberikan keterangan kepada koranonline.id menyampaikan pandangan berbeda mengenai dugaan perkara tersebut.
Dia mengklaim hubungan antara suami dan korban terjadi atas dasar suka sama suka, bukan karena pemaksaan.
“Menurut keterangan yang saya ketahui, hubungan tersebut atas dasar suka sama suka,” ujar istri M.
Dia mengaku telah mendatangi rumah korban secara langsung untuk membicarakan permasalahan tersebut. Istri M juga menyatakan bersedia menerima kemungkinan dimadu apabila persoalan dapat diselesaikan melalui pernikahan.
“Saya sendiri datang langsung ke rumah korban. Saya justru rela meskipun harus dimadu, daripada melakukan hal-hal di luar ikatan pernikahan,” katanya.
Istri M juga menyebut pihak korban menginginkan perkara tersebut berlanjut hingga ke pengadilan.
“Kalau pihak korban ingin membawa kasus ini sampai ke pengadilan,” tuturnya.
Selain itu, istri M menduga laporan kepada polisi mendapat dorongan atau tekanan dari kakak korban. Dia mengungkapkan bahwa dalam sebuah pertemuan tertutup, korban disebut sempat menangis, meminta maaf, serta mengungkapkan kebingungan dan ketakutan apabila dipaksa menikah.
Namun, keterangan mengenai hubungan suka sama suka, dugaan tekanan dari pihak keluarga, serta pernyataan korban dalam pertemuan tertutup tersebut masih berupa klaim dari pihak istri terlapor. koranonline.id belum memperoleh konfirmasi langsung dari korban maupun keluarga korban untuk menguji keterangan tersebut.
Perbedaan keterangan antara informasi yang disampaikan Ketua LPA Mataram dan pernyataan pihak terlapor beserta istrinya menjadi bagian penting yang perlu didalami oleh penyidik.
Dugaan ancaman menggunakan foto dan video pribadi, dugaan kekerasan seksual, serta rangkaian peristiwa yang disebut berlangsung selama 2025 hingga 2026 perlu diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini dihimpun, Koranonlinr.id belum memperoleh keterangan langsung dari korban maupun keluarga korban. Konfirmasi lebih lanjut kepada Polda NTB mengenai status penanganan perkara, pasal yang disangkakan, serta perkembangan proses penyidikan juga masih diperlukan.
Koranonline.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi. Identitas korban perlu dilindungi guna menjaga privasi serta mencegah dampak lebih lanjut terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
