Siapa di Balik Dunia LC Anak di Mataram? Siswi SMP 13 Tahun Diduga Bekerja Sejak Usia 12 Tahun!

 


Koran Online – Mataram,  Fenomena pelajar yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam Kota Mataram kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan tempat hiburan malam, perlindungan anak, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang membuka akses bagi anak di bawah umur untuk masuk ke lingkungan pekerjaan orang dewasa.

Perhatian publik menguat setelah muncul pengakuan seorang siswi SMP berusia 13 tahun yang mengaku telah bekerja sebagai LC sejak berusia 12 tahun. Aktivitas tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih satu tahun di sejumlah tempat karaoke di Kota Mataram.

Dalam pengakuan yang diberitakan sejumlah media, siswi tersebut mengungkapkan awal mula mengenal pekerjaan LC setelah mengikuti teman yang lebih dahulu menjalani aktivitas serupa.

Penghasilan dari pekerjaan tersebut disebut digunakan untuk membeli telepon genggam, tas, hingga membiayai perawatan tubuh. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan orang tua.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana seorang anak berusia 12 tahun dapat memasuki lingkungan hiburan malam dan menjalankan aktivitas sebagai LC selama berbulan-bulan tanpa terdeteksi oleh pihak terkait.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, sebelumnya mengungkapkan bahwa LPA telah memetakan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya pelajar yang terlibat dalam aktivitas hiburan malam.

Joko menyebut sebagian anak diduga datang ke kafe atau tempat hiburan dengan menyamar sebagai pengunjung, kemudian menjalankan aktivitas sebagai LC hingga dugaan praktik open booking (BO).

“Kami sudah petakan titik-titiknya. Sekarang tinggal bagaimana penegakannya,” kata Joko, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Mataram dan aparat penegak hukum. Apalagi, pemetaan lokasi telah disampaikan oleh lembaga perlindungan anak.

Pertanyaannya, apakah lokasi yang telah dipetakan sudah diperiksa secara langsung oleh instansi berwenang?

Pengawasan terhadap tempat hiburan malam tidak cukup hanya melalui pemeriksaan dokumen perizinan. Pemerintah perlu memastikan aktivitas sebenarnya di lapangan, termasuk keberadaan pekerja lepas yang tidak tercatat sebagai karyawan resmi.

Pengelola usaha juga perlu dimintai penjelasan mengenai mekanisme penerimaan pekerja, pemeriksaan usia, serta sistem pengawasan terhadap orang-orang yang menjalankan aktivitas di lingkungan tempat hiburan malam.

Fenomena pelajar yang masuk ke lingkungan hiburan malam di Mataram bukan persoalan baru.

Pada 3 Juli 2024, LPA Kota Mataram pernah mengungkap adanya pelajar yang mencari penghasilan tambahan melalui pekerjaan sebagai partner song freelance hingga LC.

Saat itu, Joko Jumadi menyebut sebagian pelajar mengaku kepada orang tua bekerja sebagai pelayan atau pramusaji, tetapi diduga menjalankan aktivitas berbeda di lingkungan hiburan malam.

LPA juga menyoroti risiko kekerasan seksual ketika anak berada dalam ruang tertutup bersama orang dewasa, terutama apabila aktivitas tersebut berkaitan dengan pelayanan kepada tamu.

Munculnya kembali pengakuan serupa pada November 2026 memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan selama lebih dari dua tahun terakhir.

Mengapa persoalan serupa masih ditemukan? Apakah pengawasan belum berjalan optimal, koordinasi antarlembaga belum maksimal, atau terdapat pola aktivitas yang sulit terdeteksi?

Pemerintah Kota Mataram melalui perangkat daerah terkait perlu memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi ketentuan perizinan dan perlindungan anak.

Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pariwisata, kepolisian, pihak sekolah, serta LPA perlu memperkuat koordinasi dalam pengawasan dan penanganan persoalan tersebut.

Pemeriksaan juga perlu mencakup kemungkinan keberadaan pekerja lepas yang tidak tercatat secara administratif, tetapi diduga menjalankan aktivitas di tempat hiburan malam.

Apabila ditemukan anak di bawah umur dalam lingkungan kerja berisiko, penanganan harus mengutamakan keselamatan, pendampingan psikologis, perlindungan identitas, serta keberlanjutan pendidikan.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana eksploitasi seksual anak, perdagangan orang, atau keterlibatan orang dewasa yang mengambil keuntungan dari kerentanan anak, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Anak-anak yang berada dalam situasi tersebut harus dipandang sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan, bukan sasaran stigma maupun penghakiman sosial.

Mencuatnya persoalan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Jika LPA telah memetakan titik-titik aktivitas pelajar, apakah Satpol PP sudah melakukan pemeriksaan langsung?

Jika anak di bawah umur dapat bekerja secara lepas di tempat hiburan malam, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pengelola usaha?

Jika terdapat dugaan praktik BO yang melibatkan anak, apakah sudah dilakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga memfasilitasi atau mengambil keuntungan?

Apakah Pemerintah Kota Mataram memiliki data mengenai jumlah anak yang ditemukan di lingkungan hiburan malam dan langkah perlindungan yang telah diberikan?

Bagaimana evaluasi pengawasan tempat hiburan malam sejak persoalan serupa diungkap pada 2024?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban melalui data, pemeriksaan lapangan, dan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.

Mataram membutuhkan langkah konkret untuk memastikan lingkungan usaha hiburan malam tidak menjadi ruang yang membuka peluang eksploitasi anak.

Perkembangan bisnis hiburan malam harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tanggung jawab sosial. Keuntungan usaha tidak boleh mengabaikan keselamatan anak-anak yang masih membutuhkan perlindungan.

Ketika seorang siswi SMP berusia 13 tahun mengaku telah menjalani pekerjaan sebagai LC sejak usia 12 tahun, persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai pilihan pergaulan remaja.

Ini merupakan persoalan perlindungan anak yang membutuhkan keterlibatan serius pemerintah, aparat penegak hukum, keluarga, lembaga perlindungan anak, dan seluruh pihak terkait.