SUMBAWA BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi NTB memimpin Operasi Gabungan Penertiban Rokok/Tembakau Ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada 21 November 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Pengawasan, Pencegahan, dan Pemberantasan Cukai Tembakau Ilegal Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Sat Pol PP KSB, Taliwang, ini dipimpin oleh Kabid P2D Pol PP Prov NTB, Muh Sujaan, dan melibatkan tim gabungan dari Polda NTB, Lanal Mataram, Kodim 1607 Sumbawa, Kejari KSB, dan Bea Cukai Sumbawa.
Penyitaan Tembakau Ilegal Mencapai 5.728 Batang
Operasi gabungan ini menargetkan 20 titik di tiga kecamatan, yaitu Taliwang, Brang Rea, dan Seteluk. Tim dibagi menjadi dua regu untuk menyasar lokasi berbeda.
Total Hasil Operasi Gabungan:
a. Total Rokok Ilegal Disita: 380 Bungkus (5.728 Batang)
b. Total Tembakau Iris (TIS) Ilegal Disita: 1.450 gram
Rincian hasil penertiban di tiga kecamatan adalah:
| Kecamatan | Rokok Ilegal (Batang) | Tembakau TIS (Gram) | Merek yang Ditemukan |
| Brang Rea | 3.284 Batang | 1.450 gram | New NOVEM, LATO BOLD, MR. KING, TIS UD. Fandi, TIS UD. Nikmat. |
| Seteluk | 2.084 Batang | Nihil | Lato Super, Lato Inter, HD, Conex, MR King, Novem. |
| Taliwang | 360 Batang | Nihil | Novem, Lato. |
Muh Sujaan, Kabid P2D Pol PP Prov NTB, dalam arahannya sebelum operasi, meminta seluruh personel bekerja secara maksimal sesuai SOP.
"Laksanakan dengan humanis dan berikan edukasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal," tegasnya.
Operasi ini bertujuan menertibkan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Seluruh rangkaian kegiatan selesai dengan aman dan lancar pada pukul 14.00 WITA, dan barang bukti telah diamankan.
