TANJUNG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendapat sorotan tajam dari LSM Kasta DPD KLU. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung di Aula Kantor DPRD KLU, Selasa (03/03), aktivis menyampaikan kritik keras terkait buruknya pelayanan, distribusi yang tidak merata, hingga insiden keamanan pangan yang mengancam kesehatan siswa.
Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD KLU, Putranto, S.H., dan dihadiri oleh jajaran Satgas MBG, Dinas Kesehatan, serta Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Kasta DPD KLU, Yanto Anggara, menegaskan bahwa program ini tidak boleh hanya memikirkan keuntungan bisnis semata hingga mengabaikan keselamatan penerima manfaat. Ia memperingatkan agar MBG tidak berubah menjadi "Makanan Beracun Gratis" akibat lemahnya pengawasan.
"Kami menyayangkan masih banyak sekolah di pelosok, seperti SDN 4 Sokong, yang belum menerima manfaat. Jangan sampai sekolah pedalaman dianaktirikan," tegas Yanto. Ia juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap dapur-dapur produksi, bukan sekadar penutupan sementara saat terjadi masalah.
Dilema Izin SLHS dan Operasional Dapur
Kepala Dinas Kesehatan KLU, Dr. H. Lalu Bahrudin, M.Kes., mengungkapkan fakta bahwa dari 25 dapur yang telah beroperasi, sebanyak 6 dapur belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Standar kami ketat, mulai dari pengolahan air hingga pelatihan tenaga penjamah makanan. Jika terjadi peristiwa keracunan, itu adalah tanggung jawab SDM di dalam dapur yang tidak menjalankan pedoman pengolahan menu dengan benar," jelas Kadis Kesehatan.
Sementara itu, Korwil MBG KLU, Adi Pratama, menjelaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki kapasitas maksimal 3.000 siswa. Saat ini, terdapat 15 dapur yang disiapkan untuk melayani total 76.081 siswa di KLU. Terkait penghentian operasional tiga dapur, ia menyebut hal itu sebagai langkah evaluasi internal agar persyaratan standar pelayanan terpenuhi kembali.
Ketua Satgas MBG KLU, H. Rusdianto, mengklarifikasi bahwa secara hierarki, Korwil BGN bertanggung jawab langsung ke pusat, sehingga Satgas daerah hanya memiliki mandat percepatan pembangunan dan perizinan sesuai instruksi Mendagri. Hal ini dinilai LSM Kasta sebagai celah koordinasi yang menyebabkan pengawasan di lapangan menjadi tidak maksimal.
Kesimpulan dan Langkah Konkret Hearing:
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan utama untuk menjamin keberlanjutan program:
a. Nol Toleransi Keracunan: Melarang penggunaan bahan makanan yang tidak layak (seperti buah salak yang berisiko atau menu busuk). Dapur yang melanggar berulang kali akan dilaporkan langsung ke BGN Pusat.
b. Peningkatan Kolaborasi: Satgas MBG diminta meningkatkan kerja sama teknis dengan pihak BGN agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
c. Pembentukan Tim Evaluasi Swadaya: DPRD KLU akan menjadi leading sector dalam pembentukan tim evaluasi yang melibatkan LSM dan seluruh pihak terkait untuk memantau langsung jalannya program MBG di lapangan.
