Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Soroti Dana Pokir dan Program RTLH, Koalisi Aktivis NTB Tuding Proyek Dinas Perkim Loteng "Fiktif"

Soroti Dana Pokir dan Program RTLH, Koalisi Aktivis NTB Tuding Proyek Dinas Perkim Loteng "Fiktif"

PRAYAAkuntabilitas penggunaan anggaran di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kini menjadi sorotan tajam. Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Nusa Tenggara Barat menggelar aksi damai di kantor dinas setempat, Selasa (03/03), guna menuntut klarifikasi terbuka terkait dokumen RKPD tahun 2025 dan 2026 yang dinilai janggal.

Aksi yang dikoordinir oleh Muhammad Muntarizi ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan prioritas pembangunan daerah, terutama pada program bantuan sosial perumahan.

Dalam orasinya di depan kantor dinas, massa aksi menyampaikan kekecewaan mendalam atas tertutupnya akses informasi publik terkait daftar penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Aktivis mengklaim telah mengantongi temuan investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya mal-administrasi pada proyek-proyek yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD.

"Kami menemukan indikasi bahwa pengerjaan program RTLH oleh Dinas Perkim terkesan fiktif dan tidak jelas keberadaannya di lapangan. Dana Pokir yang seharusnya untuk rakyat diduga banyak yang bermasalah," tegas Muhammad Muntarizi dalam orasinya.

Massa juga menyesalkan sikap Kepala Dinas Perkim yang dinilai sengaja menghindar untuk memberikan penjelasan langsung terkait rincian pagu indikatif program tahun 2025-2026.

Keterbatasan Anggaran dan Penjelasan Teknis Bidang

Massa aksi akhirnya diterima oleh Kepala Bidang Pemukiman, Baiq Citra, mewakili Kepala Dinas yang sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor. Dalam tanggapannya, pihak dinas memberikan beberapa poin penjelasan:

a. Mekanisme PSU: Proyek Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta drainase berasal dari usulan Musrenbang dan dana Pokir DPRD, di mana Kepala Dinas bertindak langsung sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

b. Kendala Anggaran: Diakui bahwa Pemkab Loteng saat ini tidak memiliki alokasi anggaran khusus untuk penanganan Kawasan Kumuh dan sangat bergantung pada intervensi anggaran Pemerintah Pusat.

c. Keterbatasan Informasi: Kabid Pemukiman menyatakan tidak dapat menjawab seluruh tuntutan secara rinci karena keterbatasan wewenang fungsional bidang.

Ancam Eskalasi Massa Lebih Besar

Penjelasan dari pihak Bidang Pemukiman tersebut ditolak mentah-mentah oleh Koalisi Aktivis NTB. Mereka menganggap jawaban pihak dinas hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh substansi masalah utama mengenai transparansi data penerima manfaat RTLH.

"Kami menyatakan ketidakpuasan total. Kami akan bersurat kembali untuk melakukan aksi lanjutan dengan eskalasi massa yang jauh lebih besar hingga Kepala Dinas bersedia memberikan penjelasan secara langsung dan transparan," tutup Muntarizi sebelum membubarkan diri pukul 11.46 WITA.