Hot Posts

6/recent/ticker-posts

18 Gerai Alfamart Ditutup, Puluhan Karyawan Terdampak Kepung Kantor Bupati dan DPRD Lombok Tengah

18 Gerai Alfamart Ditutup, Puluhan Karyawan Terdampak Kepung Kantor Bupati dan DPRD Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH — Kebijakan penutupan belasan gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah memicu gelombang protes dari para pekerja. Sekitar 100 massa yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart Lombok Tengah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Lombok Tengah, Rabu (20/5/2026). Mereka memprotes penutupan 18 gerai Alfamart yang berdampak langsung pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Aksi ini menuntut pembatalan kebijakan penutupan gerai serta mendesak pemerintah daerah mengaktifkan kembali izin operasional toko ritel tersebut.

Soroti Legalitas Izin dan Nasib Ratusan Pekerja Lokal

Dalam orasinya, perwakilan massa aksi mempertanyakan inkonsistensi kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Menurutnya, gerai-gerai yang ditutup tersebut sebelumnya telah mengantongi izin resmi dan sah yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah.

"Kami menilai ada ketidakprofesionalan dalam pengelolaan tata ruang dan administrasi perizinan. Ritel ini sudah lama berdiri tanpa masalah, namun tiba-tiba izinnya dimentahkan secara sepihak. Dampaknya, ratusan karyawan lokal kini terancam kehilangan mata pencaharian," kritiknya.

Kekhawatiran juga disuarakan terkait penutupan 18 gerai tersebut berpotensi merenggut pekerjaan sekitar 150 karyawan yang mayoritas merupakan lulusan SMA dan menjadi tulang punggung perekonomian keluarga. Para pekerja mendesak Pemkab Lombok Tengah memberikan solusi alternatif yang konkret jika toko tempat mereka bekerja tetap dilarang beroperasi.

Pemerintah Tegaskan Penutupan Demi Regulasi Jarak Pasar Rakyat

Menanggapi gelombang protes tersebut, Kepala DPMPTSP Lombok Tengah, Dalilah, S.P., M.Env.M., menyatakan rasa prihatin dan simpati mendalam atas situasi sulit yang dihadapi para karyawan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa penertiban ini murni dilakukan demi menegakkan regulasi daerah yang berlaku, khususnya terkait pembatasan jarak ritel modern yang terlalu dekat dengan pasar rakyat tradisional.

Dalilah juga mengklarifikasi isu miring yang beredar di masyarakat mengenai alasan penutupan tersebut. Ia memastikan langkah penertiban ini tidak berkaitan dengan keberadaan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah sekitar.

"Secara hukum, kami tidak memiliki kewenangan atau diskresi untuk membuka kembali gerai yang sudah ditutup selama regulasi belum berubah. Namun, kami menawarkan beberapa opsi solusi, seperti mendorong manajemen Alfamart melakukan mutasi internal karyawan ke gerai lain yang masih aktif, atau mendorong penyesuaian model bisnis dan jarak lokasi gerai di masa depan," urai Dalilah.

DPRD Desak Evaluasi Penerapan Perda

Lantaran belum puas dengan penjelasan di Kantor Bupati, massa kemudian bergeser menuju Gedung DPRD Lombok Tengah untuk melakukan dengar pendapat (hearing). Mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani, Sekretaris Komisi Lalu Wawan Adiyatma SR, dan Anggota Komisi Hermandi.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV, Wirman Hamzani, mempertanyakan efektivitas penegakan hukum oleh eksekutif yang dinilai lambat, mengingat regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2021 namun baru dieksekusi secara masif pada tahun 2026.

DPRD mendesak dinas terkait untuk bergerak cepat memanggil pihak manajemen perusahaan ritel modern guna merumuskan skema penyelamatan nasib para pekerja lokal agar terhindar dari pemecatan.

DPMPTSP bersama jajaran instansi teknis Kabupaten Lombok Tengah berkomitmen untuk segera menjadwalkan pertemuan resmi dengan pihak manajemen ritel modern. Langkah ini diambil untuk merumuskan solusi terbaik dan menentukan kebijakan transisi bagi para karyawan yang terdampak penutupan toko.