Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polres KLU Ringkus Tiga Penjual Emas Palsu Asal Narmada Yang Beraksi di Kecamatan Bayan

Polres KLU Ringkus Tiga Penjual Emas Palsu Asal Narmada Yang Beraksi di Kecamatan Bayan

TANJUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara berhasil membongkar sindikat penipuan dengan modus perdagangan perhiasan emas palsu di wilayah Kecamatan Bayan. Tiga orang pelaku yang diketahui berasal dari wilayah Narmada, Lombok Barat, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka berinisial MN, MI, dan SU. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan yang menjual perhiasan palsu dengan dilengkapi nota pembelian fiktif untuk mengelabui korbannya.

Kronologi Penangkapan: Pelaku Terjebak Modus Sendiri

Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga yang menjadi korban pada 21 April 2026. Saat itu, istri korban membeli sebuah cincin emas seharga Rp2.850.000 dari seseorang yang tidak dikenal. Untuk meyakinkan pembeli, pelaku menyertakan nota toko perhiasan yang tampak resmi.

Namun, kecurigaan muncul setelah korban melakukan pengecekan lebih detail dan mendapati cincin tersebut ternyata bukan emas asli. Nasib nahas menimpa pelaku ketika mereka mencoba kembali mendatangi toko milik korban dengan modus serupa selang beberapa hari kemudian.

"Korban yang menyadari telah tertipu pada transaksi pertama langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak berwajib. Tim kami kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Narmada hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku lainnya," ujar IPTU I Komang Wilandra, Rabu (29/4/2026).

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aksi penipuan sistematis ini, di antaranya:

5 buah cincin emas palsu.

Nota pembelian palsu yang digunakan untuk meyakinkan calon korban.

Perlengkapan pendukung lainnya yang digunakan saat beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah menjalankan aksinya dengan menyasar warga yang kurang teliti. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain atau keterkaitan dengan jaringan penipuan yang lebih luas.

Ancaman Hukuman

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Lombok Utara. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda mencapai Rp500 juta.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Lombok Utara, agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi perhiasan di luar toko resmi, terutama jika ditawarkan oleh orang yang tidak dikenal meskipun dilengkapi dengan nota pembelian.