SUMBAWA BESAR — Kebijakan pelarangan budidaya komoditas strategis memicu gelombang perlawanan dari elemen pemuda dan petani di Kabupaten Sumbawa. Sekitar 150 massa yang mengatasnamakan "Gerakan 116 Aksi Akbar Rakyat Sumbawa" mengepung Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (11/6/2026) siang. Mereka menuntut pencabutan regulasi pelarangan penanaman jagung serta mengecam tindakan represif aparat kehutanan di lapangan.
Aksi unjuk rasa yang berpusat di depan gerbang Kantor Bupati ini dipimpin langsung oleh Yahdil, Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa periode 2024–2025.
Dalam orasi politiknya, Yahdil memaparkan bahwa terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa Nomor 500.4/263/Ekon-SDA/III/2026 secara nyata mencekik puluhan ribu petani lokal. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil karena diterbitkan sepihak tanpa adanya formula skema transisi ekonomi yang jelas bagi rumah tangga petani.
"Sektor pertanian jagung merupakan urat nadi daerah yang menyerap lebih dari 42 persen tenaga kerja dan menyumbang 39,09 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sumbawa. Mematikan sektor ini atas nama lingkungan adalah langkah keliru, terlebih pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap eksploitasi skala besar di sektor pertambangan," tegas Yahdil di atas mimbar aksi.
Selain masalah jagung, massa juga menyoroti tindakan kesewenang-wenangan Satgas Perlindungan Hutan Sumbawa di kawasan Batulanteh. Petugas dituding melakukan perusakan dan pencacahan barang bukti kayu milik warga secara sepihak sebelum ada kekuatan hukum tetap (inkracht). Padahal, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batulanteh sebelumnya telah memverifikasi bahwa lahan operasional tersebut berstatus milik pribadi dan berada di luar kawasan hutan negara RTK 61.
Gara-Gara Akronim 'PKI', Bupati Enggan Temui Massa
Ketegangan bergeser ke dalam ruang birokrasi saat perwakilan massa diterima untuk beraudiensi di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa. Dialog interaktif yang diharapkan menjadi titik temu tersebut mendadak buntu total akibat penolakan dari pihak eksekutif.
Bupati Sumbawa dilaporkan enggan memasuki ruangan dan menolak menemui perwakilan demonstran. Penolakan ini dipicu oleh interupsi orasi dari salah satu aktivis asal Kecamatan Lunyuk, Muhammad alias Memed, yang menyebut Bupati sebagai "PKI". Kalimat tersebut dinilai menyinggung kehormatan kepala daerah.
Memed yang juga menjabat sebagai Sekretaris Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Selatan Sumbawa segera memberikan klarifikasi langsung di dalam ruangan. Ia menegaskan tidak ada maksud untuk mengaitkan kepala daerah dengan ideologi terlarang.
"Kata yang saya ucapkan itu murni sebuah akronim, yaitu 'Perusak Kelestarian Indonesia', sebagai kritik atas kondisi hutan kita. Tidak ada framing politik lainnya. Jika Bupati menggunakannya sebagai alasan untuk tidak menemui kami, berarti pemerintah memang tidak berniat menghargai aspirasi rakyat," sanggah Memed.
Melihat sekutu aksinya ditolak, jenderal lapangan Yahdil langsung mengambil sikap tegas dengan memboikot ruang pertemuan. Seluruh delegasi masyarakat memilih melakukan aksi walk out dan meninggalkan gedung kantor bupati sebagai bentuk protes balik atas sikap elite daerah.
"Jika satu orang dari kami ditolak, maka seluruh barisan tidak akan sudi meminta belas kasihan. Kami memilih membubarkan diri hari ini untuk menyusun strategi pergerakan dan konsolidasi massa yang jauh lebih masif," ancam Yahdil sebelum memimpin barisan keluar gedung.
Massa aksi terpantau mundur teratur menuju titik kumpul di Lapangan Pahlawan Sumbawa untuk melakukan konsolidasi akhir. Seluruh rangkaian demonstrasi spontan tersebut resmi berakhir dengan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian setempat.
