SUMBAWA BESAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama tim terpadu lintas instansi menggelar operasi senyap besar-besaran di wilayah timur Kabupaten Sumbawa, Kamis (11/6/2026). Operasi Gabungan Penertiban Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini menyasar jaringan peredaran rokok dan tembakau tanpa pita cukai resmi yang marak beredar di tingkat pengecer desa.
Operasi berskala daerah ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Dra. Nunung Triningsih, M.M., dengan melibatkan 35 personel gabungan dari unsur Bea Cukai Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ditreskrimsus Polda NTB, Tim Intelrem 162/WB, Subdenpom IX/2-1 Sumbawa, Intel Lanal Mataram, Biro Hukum Setda NTB, serta Satpol PP Kabupaten Sumbawa.
Penyisiran Humanis di Wilayah Plampang dan Tarano
Sebelum diterjunkan ke lapangan, tim terpadu terlebih dahulu menggelar apel kesiapan di Halaman Hotel Transit, Kota Sumbawa Besar pada pukul 08.35 WITA. Dalam arahannya, Kasatpol PP NTB Nunung Triningsih menginstruksikan jajarannya untuk bergerak taktis namun tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Petugas mulai melakukan penggeledahan dan uji petik di sejumlah kios, toko kelontong, hingga los pasar tradisional di Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang. Di lokasi tersebut, petugas memberikan edukasi kepada para pedagang agar berani menolak pasokan produk tembakau dari para pramuniaga (sales) ilegal. Selain merugikan pendapatan negara, menerima produk tanpa pita cukai rentan menjerat para pelaku usaha kecil ke dalam sanksi hukum pidana.
Sita 618 Bungkus dari Belasan Merek Populer
Berdasarkan hasil evaluasi dan konferensi pers yang digelar di akhir kegiatan, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal dari berbagai varian merek yang siap diedarkan ke masyarakat. Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran pada komoditas tembakau iris/linting (iris tobacco).
Kepala Satpol PP NTB, Nunung Triningsih, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2026. Keberadaan rokok ilegal dinilai merusak tatanan ekonomi regional karena memicu persaingan usaha yang tidak sehat dengan industri rokok rumahan (home industry) lokal yang taat pajak.
"Melalui operasi yang intensif dan berkesinambungan ini, kami berharap kesadaran pedagang dan konsumen semakin meningkat. Pengawasan pasar akan terus kami perketat demi mengamankan penerimaan kas daerah dari sektor cukai, yang nantinya dana tersebut akan dikembalikan lagi untuk pembangunan fasilitas publik di NTB," tutup Nunung.
Seluruh barang bukti belasan ribu batang rokok ilegal tersebut kini telah disita dan dibawa ke Kantor KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa untuk dilakukan proses pemusnahan massal secara berkala.
