Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) belakangan ini seolah menjadi berita hangat yang dibicarakan di berbagai kalangan. Dari warung kopi hingga ruang diskusi digital, banyak yang berharap bahwa ketua baru akan membawa perubahan signifikan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejauh ini mengeripik di berbagai daerah. Namun, bila kita duduk manis dan merenung sejenak, pergantian ini hanyalah seperti mengganti narasumber dalam podcast yang tetap membahas topik sama dengan masalah yang tak terselesaikan. Pergantian pimpinan BGN belum menyentuh masalah dasar dari kekacauan yang sebenarnya menggerogoti program MBG dari dalam.
Program MBG lahir dengan janji mulia. Makan bergizi gratis untuk anak sekolah, sebuah visi yang terdengar begitu indah dan empatik. Di permukaan, ini adalah program yang menjawab kebutuhan dasar jutaan anak Indonesia yang kekurangan gizi. Tetapi realitasnya jauh dari kata indah. Keracunan massal terjadi di Sleman dan Lebong, makanan yang seharusnya bergizi berubah menjadi makanan beracun, dan harapan orang tua berubah menjadi kekhawatiran yang mendalam. Kita mendengar kisah anak-anak yang pusing, mual, dan harus dirawat di rumah sakit karena makanan yang seharusnya memberi mereka energi untuk belajar.
Di tengah krisis ini, pergantian pimpinan BGN seolah menjadi solusi yang ditawarkan. Seorang pemimpin baru akan datang, membawa semangat baru, visi baru, dan janji perbaikan. Namun, pergantian ini seperti mengganti kapten kapal yang masih berlayar di tengah badai tanpa memperbaiki mesin yang rusak atau navigasi yang kacau. Kapal itu tetap akan terguncang, tetap akan terseret arus, dan tetap tidak akan mencapai tujuan yang dituju.
Masalah dasar MBG bukanlah pada siapa yang memimpin BGN. Masalahnya ada pada ketiadaan dasar hukum yang jelas. Hingga saat ini, program MBG masih berjalan tanpa Perpres atau UU yang menjadi payung hukum resmi. Program ini hanya mengandalkan petunjuk teknis internal yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tanpa dasar hukum yang kuat, pembagian peran antar lembaga menjadi tidak jelas. BGN, Kemendikdasmen, BPOM, dan berbagai instansi lainnya bermain dalam lapangan yang tidak terdefinisi dengan baik. Koordinasi menjadi kacau, tanggung jawab menjadi tumpang tindih, dan ketika masalah muncul, tidak ada yang merasa benar-benar bertanggung jawab.
Ketidakjelasan ini melahirkan kekacauan yang lebih besar. Dalam proses pengadaan, prinsip transparansi tidak diindahkan. Banyak aktivitas pengadaan dilakukan tanpa dokumentasi terbuka, tanpa pengawasan yang memadai, dan tanpa mekanisme yang dapat memastikan bahwa uang negara digunakan secara efisien. Transparansi International Indonesia bahkan menyebut bahwa program ini dikepung oleh risiko korupsi sistemik. Bukan lagi tentang satu atau dua oknum yang menyerap dana, tetapi tentang sistem yang dibuat untuk memungkinkan korupsi terjadi secara alami.
Keracunan massal yang terjadi di berbagai daerah adalah bukti nyata dari kegagalan sistemik ini. BPOM, lembaga yang seharusnya mengendalikan keamanan pangan sejak awal, baru terlibat aktif setelah kasus keracunan terjadi. Kenapa? Karena tidak ada mandat hukum yang mengharuskan mereka terlibat sejak perencanaan. Rantai dingin yang gagal, higienitas yang tidak terpenuhi, proses penyiapan makanan yang minim pengawasan, dan pengolahan yang tidak sesuai standar operasional semuanya terjadi karena tidak ada kerangka regulasi yang memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas apa.
Pakar UGM Raharjo dalam satu komentarnya menyebut bahwa kasus keracunan ini memperlihatkan adanya kegagalan sistemik dalam proses penyiapan, pengolahan, maupun distribusi makanan. Ini bukan sekadar kesalahan satu vendor atau satu sekolah. Ini adalah kegagalan sistem yang tidak dirancang dengan baik, tidak diawasi dengan ketat, dan tidak memiliki mekanisme koreksi yang memadai ketika masalah muncul.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia juga menilai bahwa salah satu masalah utama adalah pelaksana MBG yang buruk dalam pemahaman gizi dan pangan. Kompetensi SDM yang rendah, kepatuhan terhadap standar operasional yang lemah, dan minimnya pengawasan dari lembaga yang berwenang semuanya bermuara pada satu titik: tata kelola yang lemah.
Dan tata kelola yang lemah ini terjadi karena tidak ada kerangka regulasi yang memperjelas pembagian peran dan tanggung jawab para pemangku kepentingan. Program ini membutuhkan adanya kerangka regulasi untuk memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas apa, siapa yang mengawasi siapa, dan apa yang terjadi ketika seseorang atau lembaga tidak memenuhi tanggung jawabnya. Tanpa itu, program MBG berjalan seperti orang yang kehilangan arah, bergerak tanpa tujuan yang jelas dan tanpa mekanisme untuk memastikan bahwa arah yang dipilih adalah arah yang benar.
Pergantian pimpinan BGN yang baru terjadi tidak menyentuh salah satu dari masalah ini. Pemimpin baru mungkin akan datang dengan semangat baru, tetapi sistem yang rusak tetap ada. Dasar hukum yang tidak jelas tetap tidak jelas. Korupsi sistemik tetap sistemik. Keracunan massal tetap mungkin terjadi. Kompetensi SDM yang rendah tetap rendah. Pengawasan yang minim tetap minim. Semua ini tidak akan berubah hanya karena seseorang menduduki jabatan yang berbeda.
Yang dibutuhkan bukan pemimpin baru, tetapi sistem baru. Yang dibutuhkan adalah Perpres atau UU yang menjadi dasar hukum MBG. Yang dibutuhkan adalah kerangka regulasi yang memperjelas pembagian peran. Yang dibutuhkan adalah mekanisme transparansi dalam pengadaan. Yang dibutuhkan adalah pengawasan yang ketat dari BPOM sejak awal perencanaan. Yang dibutuhkan adalah peningkatan kompetensi SDM yang terlibat. Yang dibutuhkan adalah sistem yang tidak memungkinkan korupsi terjadi secara sistemik.
Tanpa perubahan sistemik ini, pergantian pimpinan hanya akan menjadi ritual yang berulang. Seorang pemimpin masuk, membawa janji, gagal memenuhi janji, keluar. Pemimpin baru masuk, membawa janji baru, gagal memenuhi janji baru, keluar. Dan program MBG tetap dalam kekacauan yang sama. Anak-anak tetap keracunan. Harapan orang tua tetap berubah menjadi kekhawatiran. Dana negara tetap terserap tanpa hasil yang optimal. Tujuan gizi tetap tidak tercapai.
Kita perlu berhenti berharap bahwa pergantian orang akan mengubah sistem. Kita perlu mulai menuntut perubahan sistem itu sendiri. Pergantian pimpinan BGN adalah title switch yang tidak menyentuh akar masalah. Akar masalahnya ada pada tata kelola yang lemah karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Dan itu tidak akan berubah hanya karena seseorang menduduki jabatan yang berbeda.
Program MBG masih memiliki potensi untuk menjadi program yang luar biasa. Visinya bagus. Tujuannya mulia. Kebutuhan dasarnya nyata. Tetapi tanpa sistem yang benar, tanpa dasar hukum yang kuat, tanpa tata kelola yang baik, program ini hanya akan menjadi mimpi yang tidak terwujud. Dan pergantian pimpinan BGN yang baru terjadi bukanlah solusi untuk mimpi yang tidak terwujud itu. Itu hanyalah perubahan wajah dalam cerita yang sama dengan masalah yang tidak terselesaikan.
Mari kita tunggu apakah pemimpin baru akan benar-benar membawa perubahan sistemik atau hanya akan menjadi bagian dari ritual pergantian yang tidak mengubah apa pun. Mari kita lihat apakah dia akan fokus pada perbaikan dasar hukum dan tata kelola atau hanya akan memberikan janji yang sama dengan pemimpin sebelumnya. Dan mari kita bersama-sama menuntut perubahan yang sebenarnya, perubahan yang menyentuh akar masalah, perubahan yang akan membuat program MBG benar-benar menjadi program makan bergizi gratis yang bukan sekadar nama, tetapi kenyataan yang dapat dirasakan oleh jutaan anak Indonesia.
Karena anak-anak kita tidak perlu pemimpin baru. Mereka perlu sistem yang benar. Mereka perlu makanan yang thật bergizi dan tidak beracun. Mereka perlu program yang benar-benar bekerja untuk mereka, bukan program yang hanya bagus di kertas tetapi gagal di lapangan. Dan itu semua tidak akan terjadi hanya karena pergantian pimpinan BGN. Itu semua akan terjadi ketika kita bersama-sama menuntut perubahan sistemik yang menyentuh akar kekacauan MBG.
