Tabir Kasus Janin Bayi di Bakong, Nama Pria Berinisial M Mencuat di Tengah Penyidikan

 


Koran Online – Lombok Barat, Pengungkapan kasus penemuan janin bayi di saluran gorong-gorong Dusun Bakong, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, oleh jajaran Polsek Gerung mulai mengungkap sejumlah informasi baru.

Setelah perempuan berinisial RA (34) diamankan pada Kamis (05/11/2026), muncul informasi mengenai seorang pria berinisial M yang disebut memiliki hubungan pribadi dengan RA.

Berdasarkan keterangan sumber berinisial S, yang mengaku sebagai salah satu keluarga dari suami sah RA, M diduga merupakan pria yang menghamili RA. Informasi tersebut disampaikan saat proses penyidikan perkara masih dikembangkan oleh jajaran kepolisian.

"Menurut informasi yang saya ketahui, pria berinisial M diduga memiliki hubungan dengan RA. Namun, saat ini M sudah tidak berada di rumah dan keberadaan M belum diketahui," ungkap S, Minggu (08/11/2026).

S juga menyampaikan bahwa M dikenal cukup aktif dalam sejumlah organisasi di Kabupaten Lombok Barat. Selain berkecimpung dalam kegiatan organisasi, M disebut pernah terlibat dalam dunia politik dan dikabarkan sempat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa.

"Tadi malam rumah M juga sempat didatangi warga untuk mencari keberadaan M. Namun, saat didatangi, M tidak berada di rumah," tutur S.

Munculnya informasi mengenai pria berinisial M menjadi perhatian di tengah pengembangan penanganan perkara penemuan janin bayi tersebut. Namun, dugaan hubungan M dengan RA masih sebatas keterangan sumber dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Gerung maupun Polres Lombok Barat yang menyatakan M terlibat dalam perkara penemuan janin bayi di Dusun Bakong.

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan serta informasi mengenai pria berinisial M. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi M maupun pihak terkait.

Redaksi juga  menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan sumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat keterangan dan bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.