MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi saat unjuk rasa pada 30 Agustus 2025. Peristiwa ini terjadi di dua lokasi, yaitu Markas Polda NTB dan Gedung DPRD NTB.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Rabu (17/9/2025).
"Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan saksi, kami menetapkan 20 orang sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menjelaskan rincian status para tersangka:
8 tersangka diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB
12 tersangka lainnya terlibat dalam pengerusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB.
Total, ada 14 tersangka dewasa yang saat ini ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram. Sementara itu, enam tersangka yang masih di bawah umur telah dikembalikan ke keluarga mereka dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur peradilan anak.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain batu, pecahan beton, pecahan kaca, barang elektronik, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah lima tahun penjara.