Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Komisi III DPR RI Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian

Komisi III DPR RI Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian

JAKARTAKomisi III DPR RI secara resmi menyatakan kesepakatannya untuk mempertahankan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) langsung di bawah Presiden. Penegasan ini mengakhiri spekulasi mengenai wacana pengalihan institusi kepolisian ke bawah naungan kementerian.

Kesimpulan ini menjadi salah satu poin utama dalam rapat kerja Komisi III bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Delapan fraksi yang hadir dalam rapat tersebut sepakat bahwa struktur saat ini adalah yang paling ideal sesuai amanat undang-undang dan semangat reformasi.

"Kami menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Institusi ini tidak berbentuk kementerian, dan jabatan Kapolri tetap diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Alasan di Balik Dukungan Fraksi

Berbagai fraksi menyampaikan argumen kuat terkait pertimbangan mereka. Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menekankan bahwa sistem saat ini telah terbukti efektif dalam menjaga netralitas dan menghindari konflik internal dalam pemilihan pimpinan Polri. Proses fit and proper test di DPR dianggap sebagai mekanisme pengawasan publik yang sangat krusial.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui perwakilannya meminta agar jajaran kepolisian tidak perlu merasa cemas dengan isu-isu perubahan struktur yang beredar. Fokus utama Polri saat ini sebaiknya tetap pada upaya reformasi internal dan pelayanan publik yang maksimal.

Kesesuaian dengan Regulasi

Keputusan untuk menjaga posisi Polri di bawah Presiden didasarkan pada Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur tata cara pengangkatan Kapolri dan kedudukan lembaga kepolisian dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.

Dengan kesepakatan ini, Komisi III berharap Polri dapat lebih mandiri dalam menjalankan tugasnya tanpa intervensi politik dari kementerian tertentu. Hal ini dipandang penting untuk menjamin profesionalisme dan integritas kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan pelindung masyarakat.