KOTA BIMA — Carut-marut tata niaga dan lonjakan harga gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer memicu respons tegas dari otoritas tertinggi di Kota Bima. Pemerintah Kota Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Pengawasan Pendistribusian Elpiji 3 Kg di Aula Kantor Walikota Bima, Senin (15/6/2026) pagi.
Langkah taktis ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang mengalami kelangkaan pasokan diiringi melambungnya harga eceran hingga menyentuh angka Rp40.000 hingga Rp60.000 per tabung di tingkat bawah.
Dalam sesi pemaparan data teknis, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, Hj. Rohana, S.E., mengungkapkan bahwa gejolak pasar ini salah satunya dipicu oleh adanya kebijakan pengurangan alokasi kuota gas melon untuk wilayah Kota Bima pada tahun anggaran 2026.
Meskipun kuota tahunan menyusut, Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto Banu Kristanto, menegaskan bahwa secara administratif cadangan operasional harian yang dikelola oleh dua agen utama—PT Migas Bersinar dan PT Bintang Pribumi—sebenarnya masih berada di posisi aman, yakni tersisa 13.574 tabung. Polisi mengendus adanya praktik manipulasi dan penimbunan terstruktur yang memicu kepanikan beli (panic buying) di masyarakat.
"Secara data stok kami tidak kosong. Masalah fundamentalnya ada pada rantai distribusi bawah. Harga resmi dari pangkalan yang seharusnya dipatok pada angka kisaran Rp21.000 hingga Rp23.000, sengaja digoreng oleh oknum spekulan hingga menembus Rp60.000. Kami bersama Satpol PP dan dinas teknis akan turun rutin melakukan penindakan hukum pidana untuk memutus rantai pasok ilegal ini," tegas Kapolres.
Indikasi kejahatan ekonomi di tingkat bawah ini dipertegas oleh temuan Diskoperindag dan Kabag Ekonomi. Di lapangan, ditemukan banyak pangkalan nakal yang dengan sengaja memasok atau "memelihara" jaringan pengecer tidak resmi demi memburu margin keuntungan pribadi yang besar. Padahal, dalam regulasi tata niaga resmi Pertamina, posisi pengecer hilir sama sekali tidak diakui dan tidak masuk dalam instrumen pengawasan harga eceran tertinggi (HET).
Wacana Sistem Kupon Guna Batasi Konsumsi Lapisan Atas
Merespons kebocoran tersebut, Kasdim 1608/Bima, Mayor Inf. Asep Okinawa Muas, merekomendasikan reformasi sistem birokrasi penyaluran. TNI meminta pemerintah daerah membuka kembali proposal awal perizinan dari 349 pangkalan yang tersebar di Kota Bima untuk dicocokkan ulang dengan data rill penerima manfaat di tingkat RT/RW.
"Selisih harga yang menganga tinggi dari agen ke pengecer menjadi daya tarik ekonomi ilegal. Ke depan, kami usulkan skema distribusi menggunakan mekanisme kupon terpadu berbasis kelurahan, mirip seperti manajemen pembagian daging kurban. Warga yang berhak memegang kupon, sedangkan yang tidak terdata atau mencoba membeli melebihi batas regulasi otomatis ditolak oleh pangkalan," urai Kasdim.
TNI juga mendesak agar tim gabungan tidak hanya merazia warung kelontong kecil, melainkan berani menyasar pelaku usaha menengah ke atas seperti sektor perhotelan, restoran non-mikro, hingga industri laundry yang kedapatan masih menimbun dan menggunakan komoditas subsidi khalayak miskin tersebut.
Kepala Diskoperindag Kota Bima, Ruslan, S.E., M.M., menegaskan sanksi administratif kini mulai diberlakukan secara ketat. Pihaknya telah melayangkan surat teguran keras kepada sejumlah pangkalan yang terbukti melanggar aturan HET sebesar Rp18.000 (harga dasar sebelum margin pangkalan).
"Tindakan awal berupa pengurangan jatah kuota harian sudah kami eksekusi terhadap pangkalan yang membandel. Jika laporan warga kembali masuk dan mereka terbukti masih memasok pengecer gelap, kami instruksikan pihak agen untuk melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen," ancam Ruslan.
Menutup jalannya koordinasi, Walikota Bima H. A. Rahman H. Abidin memerintahkan seluruh jajaran Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk membentuk posko pengawasan melekat di wilayah masing-masing. Otoritas daerah berkomitmen menjamin stabilitas harga energi untuk menjaga ketahanan daya beli masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro di Kota Bima.
