Hot Posts

6/recent/ticker-posts

DPRD KSB dan Bupati Sepakati Dua Raperda, Fokus Utamanya Pengamanan Sinyal Blank Spot dan Eliminasi Penyakit Menular

DPRD KSB dan Bupati Sepakati Dua Raperda, Fokus Utamanya Pengamanan Sinyal Blank Spot dan Eliminasi Penyakit Menular

SUMBAWA BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Pemerintah Daerah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025, Senin (15/12). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaharudin Umar ini mengesahkan Raperda tentang Perangkat Daerah dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, dalam pendapat akhirnya, menyambut baik masukan dan rekomendasi dari gabungan komisi, yang menggarisbawahi komitmen Pemda pada dua isu strategis: digitalisasi dan kesehatan publik.

Keamanan Sinyal dan Data Jadi Prioritas Diskominfo

Terkait Raperda Perubahan Ketiga atas Perda No. 11 Tahun 2016 mengenai Susunan Perangkat Daerah, Bupati Amar Nurmansyah menekankan penguatan peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

"Pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi serta pemetaan wilayah sinyal lemah atau blank spot menjadi perhatian dan prioritas pemerintah daerah," ujar Bupati. Hal ini dinilai krusial mengingat kebutuhan layanan internet masyarakat yang terus meningkat, khususnya dalam mendukung aplikasi KSB Maju dan pelayanan publik berbasis digital.

Selain itu, Pemda KSB juga memperkuat tata kelola keamanan informasi pemerintahan daerah melalui penetapan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan. Pemda juga berjanji memastikan pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang terencana di setiap kelurahan, didampingi Diskominfo.

Perda Baru Perkuat Eliminasi Penyakit Menular

Mengenai Raperda Inisiatif DPRD tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Bupati Amar Nurmansyah menyatakan persetujuan penuh, berharap Perda ini dapat memperkuat landasan hukum yang sudah ada.

Sebelumnya, Pemda KSB telah memiliki sejumlah kebijakan yang berfokus pada eliminasi penyakit, seperti Peraturan Bupati (Perbup) tentang Eliminasi Malaria (No. 18/2018) dan Eliminasi Penanggulangan Tuberkulosis (No. 36/2024), termasuk pembentukan Tim Pendampingan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).

"Pemerintah daerah berharap keberadaan peraturan daerah ini nantinya dapat memperkuat landasan hukum, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian berkelanjutan penyakit menular," tutup Bupati.