TANJUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar sidang paripurna penyampaian nota penjelasan kepala daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD KLU, Jalan Raya Tioq Tata Tunak, Kecamatan Tanjung, Senin (15/6/2026) pagi, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasamani, S.I.P.
Dalam pemaparannya, Bupati KLU H. Najmul Akhyar menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 telah tuntas diaudit secara mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama lebih dari tiga bulan dan diserahkan resmi pada 25 Mei 2026 lalu. Berkat komitmen akuntabilitas bersama, Pemkab KLU sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara beruntun.
Keberhasilan mempertahankan rapor hijau keuangan ini didorong oleh lompatan inovasi digitalisasi finansial di internal eksekutif. Pemkab KLU berhasil menyatukan hulu dan hilir administrasi keuangan dengan mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) langsung ke kas daerah.
"Terobosan utama kita tahun ini adalah berhasil melakukan digitalisasi konsolidasi pengelolaan anggaran yang tidak melalui RKUD (Rekening Kas Umum Daerah). Sektor non-RKUD seperti keuangan BLUD RSUD, BOK Puskesmas, hingga pemanfaatan Dana BOS di seluruh SD dan SMP kini terpantau secara real-time, akurat, dan transparan dari tingkat satuan kerja hingga pelaporan ke pusat," jelas Bupati Najmul.
Pendapatan Lampaui Target, Total Aset Daerah Naik Rp88 Miliar
Terkait postur realisasi anggaran, eksekutif mencatatkan kinerja fiskal yang impresif. Sektor pendapatan daerah berhasil melampaui target yang direncanakan, sehingga menghasilkan surplus anggaran bagi daerah.
Surplus yang disokong oleh performa Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini berdampak linear pada nilai kekayaan daerah. Total aset Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melejit naik sebesar Rp88,81 miliar dibandingkan pembukuan tahun 2024.
Secara terperinci, tren pergerakan kekayaan daerah ditandai dengan meroketnya aset lancar sebesar 52,79%, investasi jangka panjang tumbuh 6,05%, serta aset lainnya yang melonjak tajam hingga 215,75%. Di sisi lain, nilai instrumen aset tetap mengalami penurunan tipis sebesar 1,16% (setara Rp21,23 miliar) akibat adanya kebijakan mutasi koreksi serta faktor penyusutan berkala (depreciation), sehingga posisi aset tetap per 31 Desember 2025 berada di angka Rp1,80 triliun.
Eksekutif juga membeberkan postur kewajiban jangka pendek yang harus diselesaikan, di antaranya utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) sisa pajak negara yang berhasil ditekan turun hingga 85,98% (tersisa Rp362 ribu), pendapatan diterima di muka sebesar Rp184 juta, serta utang belanja operasional kedinasan sebesar Rp32,60 miliar yang didominasi oleh keperluan logistik pelayanan BLUD.
