Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Sertifikat Lahan Mendadak Berubah Nama, Aktivist GMPRI Serbu BPN Lombok Tengah Bongkar Sindikat Mafia Tanah

Sertifikat Lahan Mendadak Berubah Nama, Aktivist GMPRI Serbu BPN Lombok Tengah Bongkar Sindikat Mafia Tanah

PRAYA — Dugaan praktik lancung tumpang tindih kepemilikan aset lahan kembali mencuat di kawasan lingkar selatan Kabupaten Lombok Tengah. Dewan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPC GMPRI) Lombok Tengah menggelar aksi audiensi mendadak di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Jalan Mamik Ocet Thalib, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Senin (15/6/2026) pagi.

Aksi yang dikomandoi langsung oleh Ketua DPC GMPRI Lombok Tengah, Nasarudin, bersama belasan anggotanya ini bertujuan untuk membongkar dugaan skandal penyelewengan administrasi dan penggelapan sertifikat tanah milik warga lokal di Dusun Bungawan, Desa Prabu, Kecamatan Pujut.

Kedatangan para aktivis pemuda ini diterima langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Lombok Tengah, Dick Atmajaya, S.Kom., M.M., bersama jajaran kepala seksi teknis di ruang pertemuan utama instansi tersebut.

Kejanggalan Pengukuran Lahan Milik Amaq Haeruji

Dalam rincian keterangannya, Ketua DPC GMPRI Lombok Tengah, Nasarudin, membeberkan kronologi sengketa yang menimpa seorang warga bernama Amaq Haeruji. Persoalan ini mulai terdeteksi pada bulan Mei 2026 kemarin, saat Amaq Haeruji berencana menjual sebidang tanah miliknya yang secara historis sah, diperkuat dengan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mencantumkan namanya secara resmi.

Namun, kejutan pahit harus diterima korban saat mendatangkan petugas juru ukur dari BPN ke lokasi lahan. Petugas justru menyatakan bahwa objek tanah tersebut tidak bisa diproses lantaran secara legalitas administrasi telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain, yaitu Tradi Grade dan Baiq Suminah.

"Ini adalah indikasi nyata adanya kongkalikong institusi dengan sindikat mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat kecil. Bagaimana mungkin tanah yang secara turun-temurun ditempati dan dipegang dokumen pajaknya oleh korban, bisa mendadak terbit SHM atas nama orang lain tanpa ada proses jual beli? Kami mendesak Kepala BPN memeriksa, memecat, serta menyeret oknum internal yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini ke ranah hukum pidana," cetus Nasarudin dengan nada tinggi.

GMPRI secara tegas menuntut ATR/BPN Lombok Tengah segera membatalkan dan mencabut status dokumen SHM yang dinilai cacat hukum dan administrasi tersebut, serta meminta transparansi pembukaan warkah tanah guna memulihkan hak konstitusional warga.

BPN Janji Audit Dokumen Masa Lalu dan Sanksi Oknum Nakal

Merespons tuntutan keras dari perwakilan pemuda, Kepala ATR/BPN Lombok Tengah, Dick Atmajaya, S.Kom., M.M., memastikan pihak kantor pertanahan bersikap kooperatif dan menaruh atensi serius pada kasus Desa Prabu tersebut. Pihaknya berjanji akan segera menerjunkan tim khusus untuk melakukan audit dan analisis forensik data dari buku tanah serta warkah kepengurusan sepanjang periode tahun 2011 hingga 2024.

"Kami jamin proses penelusuran riwayat tanah ini tidak akan memakan waktu lama. Jika dalam proses audit internal nanti kami menemukan adanya bukti keterlibatan oknum pegawai BPN yang bermain di luar prosedur atau membantu sindikat, kami tidak akan segan menindak tegas. Kami juga meminta dukungan elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan segera melaporkan jika memiliki bukti otentik terkait pelanggaran tersebut," papar Dick Atmajaya secara diplomatis.