Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Sidang Paripurna DPRD NTB: Gubernur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Perubahan APBD TA 2026

Sidang Paripurna DPRD NTB: Gubernur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda Perubahan APBD TA 2026

MATARAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Prov. NTB, Jalan Pejanggik, Mataram, Rabu sore (16/09/2026). Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Prov. NTB, H. Muzihir.

Lonjakan Target PAD Rp97,2 Miliar dan Struktur SiLPA

​Dalam nota jawaban eksekutif yang dibacakan, Pemerintah Provinsi NTB memaparkan adanya penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami peningkatan sebesar Rp97,2 miliar. Kenaikan ini didorong oleh optimalisasi penerimaan sektor pajak daerah sebesar Rp111,74 miliar yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, PBBKB, pajak rokok, serta Opsen MBLB. Penyesuaian target ini dihitung berdasarkan realisasi fisik hingga 15 September 2026 serta pemetaan ulang aset daerah yang belum teroptimalisasi (idle).

​Selain itu, eksekutif menyampaikan rincian pengalokasian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Poin Utama Kebijakan Eksekutif dalam Perubahan APBD 2026

​Pemerintah Provinsi NTB menggarisbawahi beberapa komitmen strategis untuk merespons seluruh catatan dan masukan dari fraksi-fraksi dewan:

1. ​Penguatan SPI & Manajemen Risiko: Perubahan paradigma pengawasan dari sekadar mendeteksi kesalahan menjadi pencegahan risiko (preventif) sejak tahap perencanaan, guna menjamin belanja daerah efisien dan tepat sasaran.

2. ​Integrasi RPJMD 2025–2029 & Lapangan Kerja: Memastikan setiap tambahan alokasi belanja terhubung langsung dengan penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, serta pengembangan ekosistem hilirisasi komoditas unggulan daerah agar memiliki nilai tambah di NTB.

3. ​Perlindungan Mutu Pendidikan: Menjamin pergeseran anggaran pada sektor pendidikan tidak mendegradasi layanan publik. Pemkab menetapkan skala prioritas berbasis Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan menitikberatkan pada indikator aksesibilitas dan mutu sekolah.

4. ​Keberlanjutan Sektor Produktif: Poin-poin masukan fraksi mengenai sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan ekonomi kreatif dipastikan menjadi bahan penajaman penganggaran pada siklus fiskal berikutnya.