PRAYA – Nasib 715 guru honorer kategori non-database di Kabupaten Lombok Tengah kini berada di tangan Pemerintah Daerah. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Aliansi Guru Honorer Kab. Loteng bersama LSM KASTA NTB dengan jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (29/01).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi perwakilan guru honorer ke Kementerian PAN-RB RI di Jakarta untuk mencari kepastian status kepegawaian mereka pasca berakhirnya rekrutmen PPPK 2025.
Mandat Pusat: Tanggung Jawab Daerah dan Keuangan Lokal
Ketua Aliansi Guru Honorer Loteng, Mustain, S.Pd.I., memaparkan lima poin krusial hasil koordinasi dengan Kementerian PAN-RB. Poin paling fundamental adalah bahwa per 31 Desember 2025, Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya penanganan sisa tenaga honorer kepada Pemerintah Daerah.
"Pusat menegaskan tidak pernah memerintahkan pemecatan. Namun, nasib tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam PPPK maupun PPPK Paruh Waktu kini menjadi tanggung jawab daerah, disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan riil masing-masing daerah," ujar Mustain.
Kementerian juga meminta Pemda berkoordinasi dengan Kemendikbudristek terkait guru yang sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan bersertifikasi agar tetap dapat diberdayakan.
Investigasi 'Data Siluman' dan Verifikasi Ulang
Menanggapi keluhan guru, Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi, S.H., mengungkapkan pihaknya telah meminta Inspektorat untuk mengaudit para Kepala Sekolah. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan manipulasi data atau "data siluman" dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebelumnya.
"Kami sedang melaksanakan verifikasi ulang terhadap seluruh data guru honorer, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Kami butuh waktu untuk memastikan data ini akurat sebelum mengambil keputusan solusi akhir," tegas Syamsul Hadi.
Pemda Tantang Honorer Susun Kajian Regulasi
Sementara itu, Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, S.T., M.MT., memberikan tantangan kepada Aliansi Guru Honorer dan KASTA NTB untuk turut menyusun kajian hukum. Pemda membutuhkan referensi regulasi yang dapat mengakomodasi para honorer ini tanpa melanggar aturan pusat.
"Kami meminta rekan-rekan membuatkan jalan berupa kajian atau draf regulasi seperti yang dilakukan daerah lain. Kajian tersebut nantinya akan kami jadikan acuan formal untuk mengakomodasi tuntutan guru honorer di Lombok Tengah," ungkap Sekda.
Kesimpulan dan Langkah Lanjut
Hearing berakhir dengan dua kesepakatan utama:
1. Pendataan Dampak: Aliansi guru diminta menyiapkan data valid mengenai honorer yang sudah dirumahkan atau tidak lagi mendapatkan jam mengajar sebagai basis pembahasan rapat teknis berikutnya.
2. Rapat Lanjutan: DPRD akan kembali mengundang instansi terkait (Dinas Pendidikan, BPKAD, BKPPD) bersama perwakilan guru untuk merumuskan solusi penyelesaian akhir yang konkret.
