MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna di Kantor Gubernur NTB pada 17 September 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, dihadiri oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, serta sejumlah pejabat tinggi dan anggota dewan dari berbagai fraksi.
Dalam sambutannya, Baiq Isvie Rupaeda menyatakan bahwa agenda ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. "Kesepakatan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025, sekaligus memastikan setiap kebijakan anggaran berpegang pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.
Sekretaris DPRD NTB, Surya Bahari, membacakan nota kesepakatan yang menyetujui Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025. Kesepakatan ini menandai langkah maju dalam proses perencanaan anggaran daerah.
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama secara intensif. "Kolaborasi ini adalah bukti komitmen kita bersama untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Gubernur.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan tahap krusial dalam perencanaan anggaran, dan kerja sama antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama. Rapat paripurna ini berjalan dengan aman dan lancar, menegaskan sinergi yang baik antara kedua lembaga.