Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Desak Transparansi Kasus Korupsi, LSM LERA Geruduk Kejari Dompu dan Pertanyakan Kelanjutan Kasus RTH Karijawa

Desak Transparansi Kasus Korupsi, LSM LERA Geruduk Kejari Dompu dan Pertanyakan Kelanjutan Kasus RTH Karijawa

DOMPU – Sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Rakyat (LERA) Kabupaten Dompu melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Kamis (19/02). Massa menuntut kejelasan dan progres penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai berjalan lamban, termasuk kasus yang melibatkan fasilitas publik dan dana operasional organisasi daerah.

Aksi yang dipimpin oleh Direktur LERA Dompu sempat memanas ketika massa mencoba memaksa masuk ke dalam kantor, yang memicu bentrokan fisik dengan aparat pengamanan sebelum akhirnya berhasil dilerai.

Menagih Janji Penuntasan Tiga Kasus Krusial

Dalam orasinya, Korlap Aksi menyoroti tiga kasus utama yang telah dilaporkan namun belum menemui titik terang:

a. Kasus Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa.

b. Pembangunan SDN 02 Dompu.

c. Dugaan Korupsi Dana PKK Tahun Anggaran 2022-2023.

"Kami sudah lima kali mencoba melakukan audiensi, namun belum pernah bertemu langsung dengan Ibu Kajari. Kami ingin memastikan pergantian jabatan Kasi Intel dan Kasi Pidsus yang baru tidak menjadi kendala dalam menuntaskan kasus-kasus ini," tegas Direktur LERA Dompu dalam ruang audiensi.

Kejaksaan Tunggu Audit "Actual Loss" dari Inspektorat

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Dompu, I Made Heri Permana Putra, S.H., menjelaskan bahwa proses hukum sangat bergantung pada temuan kerugian negara yang nyata (actual loss) dari pihak Inspektorat.

"Jika hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata, maka perkara pasti akan kami lanjutkan. Namun, jika tidak ditemukan actual loss, perkara tersebut secara hukum akan lepas," jelas I Made Heri di hadapan perwakilan massa.

Soroti Pengembalian Kerugian Negara di Dinas Dikpora

Isu pengembalian kerugian negara menjadi perdebatan hangat dalam audiensi. Pihak LSM LERA menegaskan bahwa sesuai aturan hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus pidana pelaku. Humas LERA, mendesak Kejaksaan untuk menunjukkan bukti setoran pengembalian dana dari Dinas Dikpora terkait proyek SDN 02 Dompu.

Pihak Kejari Dompu memberikan data bahwa dari total temuan kerugian negara sebesar Rp 177.631.000 pada proyek pembangunan SDN 02 Dompu, terdapat informasi pengembalian sebesar Rp 70 juta.

"Kami berkomitmen untuk menelaah kembali seluruh berkas dan aset laporan yang ada. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Dikpora mengenai sisa pengembalian kerugian negara tersebut sebagai bentuk kelanjutan proses hukum," tutup Kasi Pidsus.

Aksi berakhir pada pukul 12.40 WITA dengan pengawalan ketat aparat keamanan. LERA menyatakan akan terus mengawal janji Kejaksaan dalam melakukan telaah berkas dan memastikan tidak ada "pola pembiaran" terhadap kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Kabupaten Dompu.