KAYANGAN – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Masyarakat Desa Pansor berakhir ricuh pada Kamis (19/02) pagi. Massa yang diperkirakan berjumlah 100 orang melakukan pengerusakan fasilitas kantor desa hingga melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap Kepala Desa Pansor.
Kericuhan dipicu oleh sengketa pelaksanaan Panitia Seleksi (Pansel) Perangkat Kewilayahan untuk Dusun Pansor Tengah yang hingga kini belum menemui titik terang.
Aksi ini bermula dari titik kumpul di Masjid Adat Dusun Pansor Tengah sebelum bergerak menuju Balai Lumbung Pangan yang saat ini difungsikan sebagai kantor desa sementara.
Emosi massa memuncak sekitar pukul 08.30 WITA, yang berujung pada aksi anarkis terhadap fasilitas kantor. Sejumlah kerusakan dilaporkan meliputi:
a. Struktur Bangunan: Kanopi/atap kantor, tembok, dan kaca jendela hancur.
b. Inventaris: Meja, kursi, kipas angin, hingga perangkat sound system kantor dirusak massa.
c. Ruangan: Ruang BPD dan area dapur kantor tak luput dari sasaran amuk massa.
Situasi semakin genting saat Kepala Desa Airman menemui massa dan menyatakan bahwa pelantikan perangkat kewilayahan ditunda. Pernyataan tersebut memicu kemarahan massa yang langsung melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap sang Kades.
Guna menghindari risiko keselamatan yang lebih besar, pihak keamanan segera mengevakuasi Kades Airman menuju Mako Polres Lombok Utara. "Kami sudah memberikan saran kepada kepala desa terkait hasil pansel ini, namun saran kami tidak diindahkan," ungkap Sekdes Pansor, Sahdan Ilyas, saat mencoba meredam massa.
Dilema Aturan: Rekomendasi Bupati Menjadi Kunci
Camat Kayangan, Siti Rukaiya, S.Pt, yang turun langsung ke lokasi memberikan penjelasan mengenai kendala pelantikan. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, proses hasil pansel harus mendapatkan persetujuan hingga tingkat Bupati.
"Untuk Dusun Pansor Tengah, pengajuan satu nama ditolak oleh Bapak Bupati. Beliau hanya menyetujui untuk Dusun Kuni Jadi dan Lendang Galuh, sementara Pansor Tengah diminta untuk ditinjau kembali," jelas Camat Kayangan di hadapan massa.
Selain masalah pelantikan perangkat, massa juga menuntut transparansi menyeluruh dari Pemerintah Desa Pansor, antara lain:
1. Tolak Pansel Ulang: Menuntut pelantikan sesuai hasil Pansel tanggal 29 Desember 2025.
2. Transparansi Anggaran: Meminta rincian penggunaan anggaran pembangunan (2022-2025) dan dana BUMDes (2023-2025).
3. Evaluasi Kepemimpinan: Menuntut ketegasan BPD dalam pengawasan serta mendesak pemberhentian Kepala Desa.
Aksi berakhir pada pukul 10.15 WITA setelah tercapai kesepakatan bahwa pelantikan ditunda sementara sembari menunggu hasil koordinasi lebih lanjut antara perangkat desa dan instansi terkait. Kasus pengerusakan dan pemukulan kini dalam pemantauan pihak Kepolisian Resort Lombok Utara.
