Sebanyak 518 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) berpotensi kehilangan pekerjaan pada tahun 2026. Hal ini terungkap dari surat resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB bernomor 800.1.2.5/3288/2025 yang ditujukan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Pj Sekda NTB Lalu Moh. Faozal pada 20 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Kepala BKD NTB Tri Budi Prayitno menjelaskan bahwa hasil verifikasi menunjukkan adanya ratusan pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024. Kondisi ini membuat mereka terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun depan.
"Situasi ini berpotensi menyebabkan PHK terhadap 518 pegawai non-ASN tersebut pada Tahun 2026," ujar Tri Budi dalam suratnya.
Selain itu, BKD NTB mencatat ada 9.452 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, 5.840 orang sudah terdaftar di database BKN, sedangkan 3.612 orang lainnya belum terdata. Tri Budi menekankan, hanya mereka yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat ketat yang bisa diusulkan.
Dua Opsi untuk Selamatkan Honorer
Pemprov NTB kini sedang mempertimbangkan dua alternatif kebijakan untuk mengakomodasi para pegawai non-ASN:
Alternatif Pertama: Mengusulkan semua pegawai non-ASN aktif—dengan sumber gaji dari APBD, APBN, BLUD, dan BOS/Komite—menjadi PPPK Paruh Waktu. Skema ini diperkirakan membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp208,4 miliar per tahun, yang berpotensi menambah beban APBD 2026 sebesar Rp16,7 miliar.
Alternatif Kedua: Hanya mengusulkan pegawai non-ASN yang gajinya bersumber dari APBD (sekitar 8.024 orang) menjadi PPPK Paruh Waktu. Opsi ini membutuhkan anggaran sekitar Rp198,6 miliar per tahun, namun berisiko memicu protes dari pegawai yang gajinya berasal dari APBN dan BLUD karena mereka tidak diakomodasi.
Terlepas dari kedua alternatif tersebut, nasib 518 pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN tampaknya sudah di ujung tanduk. "Karena tidak memenuhi syarat dan tidak ada dalam database. Kalau tidak ada dalam database, bagaimana cara mengusulkannya?" tegas Tri Budi.
Ia menambahkan, menurut Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah setidaknya setara dengan upah minimum atau gaji yang mereka terima saat ini.