Hot Posts

6/recent/ticker-posts

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, DPR dan Pemerintah Sepakat Segera Bahas

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini dicapai setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati urgensi RUU tersebut. Langkah ini diambil menyusul permintaan Presiden Prabowo Subianto agar pembahasannya segera dipercepat.

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, DPR dan Pemerintah Sepakat Segera Bahas

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari tiga RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dua RUU lainnya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU tentang Kawasan Industri.

"RUU Perampasan Aset tidak lagi diperdebatkan dan sudah masuk dalam agenda DPR untuk tahun 2025," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyambut baik keputusan DPR. "Pemerintah setuju dengan usulan inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi," kata Supratman. Ia juga mengapresiasi DPR yang telah mengambil alih penyusunan draf RUU ini, mengingat pemerintah sebenarnya sudah siap mengusulkannya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa RUU ini sebenarnya sudah diajukan sejak era Presiden Joko Widodo pada 2023. Namun, RUU tersebut belum juga dibahas hingga saat ini.

"Presiden Prabowo Subianto kini menegaskan kepada Ketua DPR Puan Maharani agar RUU ini segera dibahas," jelas Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Ia berharap RUU ini dapat diselesaikan pada tahun mendatang.

Menurut Supratman, keputusan DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset merupakan hasil dari komunikasi politik yang baik antara Presiden Prabowo dengan para ketua umum partai politik. "Keputusan ini menunjukkan bahwa pembicaraan antara Presiden dan pimpinan parpol berjalan dengan baik," tambahnya.

Saat ini, pemerintah tinggal menunggu draf RUU yang disusun oleh DPR. Setelah menerima draf tersebut, Presiden akan segera menyerahkan Surat Presiden (Surpres) sebagai tanda persetujuan resmi. "Yang terpenting saat ini adalah adanya keputusan politik antara pemerintah dan DPR bahwa RUU ini akan segera dibahas," tutup Supratman.