Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polemik Lahan Koperasi Merah Putih di Loteng, Masyarakat Tolak Lapangan Sepak Bola Dijadikan Lokasi Pembangunan

Polemik Lahan Koperasi Merah Putih di Loteng, Masyarakat Tolak Lapangan Sepak Bola Dijadikan Lokasi Pembangunan

LOMBOK TENGAH - Rencana pembangunan "Bangunan Gerai dan Koperasi Desa (KOPDES) Syari'ah Merah Putih" di Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, memicu polemik di kalangan masyarakat. Musyawarah dan sosialisasi program ini, yang dilaksanakan di Kantor Desa Mertak Tombok pada 7 November 2025, menghasilkan penolakan keras dari perwakilan pemuda untuk menggunakan aset desa berupa lapangan sepak bola sebagai lokasi pembangunan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. Loteng Dapil 1 Lalu Abdus Sahid, Danramil 1620-01/Praya Kapten Inf Made Dewa Genjong, dan Sekdes Mertak Tombok Parwadi.

Dukungan Program Pemerintah Vs Penolakan Lapangan Desa

Sekdes Mertak Tombok, Parwadi, berharap pembangunan Koperasi Merah Putih—yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat—dapat berjalan tanpa polemik.

Danramil 1620-01/Praya menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih adalah program pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh PT. Arzina bekerjasama dengan Panglima TNI, dengan tujuan membangun aset di setiap desa menggunakan aset desa atau Pemda yang tidak terpakai dan memenuhi persyaratan.

Namun, terjadi perdebatan sengit mengenai lokasi:

Perwakilan BPD dan Pemuda menolak penggunaan lapangan sepak bola karena merupakan satu-satunya aset desa yang tersisa.

Mereka juga mempertanyakan keberadaan BUMDes yang sudah ada namun kondisinya "mati suri," dan menyarankan agar BUMDes yang sudah ada saja yang dimajukan.

Perwakilan Pemuda dengan tegas meminta agar lahan sepak bola ditukar guling dengan lahan lainnya jika program tersebut tetap ingin dijalankan.

Tanggung Jawab Penentuan Lokasi di Kepala Desa

Danramil 1620-01/Praya menegaskan bahwa penentuan lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih adalah kewenangan Pemerintah Desa. Apabila ada kendala di lapangan, aspirasi tersebut akan ditampung dan dilaporkan kepada pimpinan.

Anggota DPRD Kab. Loteng Dapil 1, Lalu Abdus Sahid, berjanji akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten terkait penggunaan aset desa ini, mengingat adanya perdebatan di tengah masyarakat.

Meskipun dalam kesimpulan akhir rapat disebutkan bahwa sebagian besar perwakilan masyarakat yang hadir setuju aset desa berupa lapangan sepak bola digunakan sebagai lokasi Koperasi Merah Putih, penolakan dari perwakilan pemuda dan BPD menunjukkan adanya isu sensitif terkait penggunaan aset publik yang harus dipertimbangkan oleh Pemkab Loteng.