DOMPU - Ratusan anggota Forum Petani Ternak Dompu Kawasan Dorocanga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemda Kabupaten Dompu pada 2 Oktober 2025, menolak keras rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon-TP) TNI AD. Massa yang berjumlah sekitar 200 orang dan dipimpin oleh Ulhiya Al Madani ini menuntut Pembatalan pembangunan yang dinilai melanggar Perda dan mengancam mata pencaharian peternak.
Aksi ini dilatarbelakangi kekhawatiran karena lokasi pembangunan Yon-TP berada tepat di Area Kawasan Pelepasan Ternak seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2023.
Tuntutan Utama Petani Ternak
Sebelum berunjuk rasa di Pemda, massa sempat mendatangi Kantor BPN dan DPRD Dompu, menuntut beberapa hal krusial:
1. Mendesak pencabutan Izin Rencana Pembangunan Yon-TP di wilayah pelepasan ternak.
2. Menuntut penetapan lokasi baru pembangunan di sebelah barat Doro Mboha, sesuai kesepakatan rapat sebelumnya.
3. Mendesak Kapolres Dompu serius menindaklanjuti laporan hukum terkait sengketa lahan.
4. Meminta Pemda menghentikan aktivitas Galian C di Kecamatan Pekat yang merusak lingkungan peternakan.
Aksi unjuk rasa berakhir dengan audiensi di Ruang Rapat Pemda Dompu yang dihadiri langsung oleh Bupati Bambang Firdaus, Sekda Gatot Gunawan, Ketua DPRD Ir. Muttakun, perwakilan BPN, dan perwakilan Forum Petani Ternak.
Bupati Bambang Firdaus mengklarifikasi adanya miskomunikasi terkait lokasi pembangunan. Ia menegaskan bahwa lokasi yang disepakati untuk Yon-TP adalah di wilayah eks HGU PT. Purna Yudha seluas 80 hektar di sebelah barat Doro Mboha, bukan di wilayah pelepasan ternak.
"Ini kedua kali kita berdiskusi mengenai lokasi pembangunan Yon-TP. Telah disepakati lokasi pembangunan di bekas HGU PT. Purna Yudha... dan tidak ada perubahan dari rencana lokasi yang telah disepakati," jelas Bupati. Keputusan ini diambil karena lahan di sana tidak memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) yang terbit, berbeda dengan di eks HGU PT. Lewata Permai.
Terkait tuntutan petani, Bupati Bambang Firdaus menjanjikan beberapa langkah:
Sertifikat bodong di area pelepasan ternak akan ditertibkan, bahkan diusahakan pembatalannya melalui komunikasi lintas sektoral.
Aktivitas Galian C akan diawasi secara ketat dan ditertibkan, mengingat banyak lokasi penambangan yang melanggar batas izin.
Bupati dan Ketua DPRD Dompu dijadwalkan akan berangkat ke Jakarta pada 7 Oktober 2025 untuk menghadap Kementerian ATR dan mengajukan usulan penempatan Yon-TP di lokasi eks HGU PT. Purna Yudha.
Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut berakhir dengan aman dan lancar.