Hot Posts

6/recent/ticker-posts

DPRD KLU Sepakat Tolak Pembangunan Pembibitan Udang PT Hisenor

DPRD KLU Sepakat Tolak Pembangunan Pembibitan Udang PT Hisenor

LOMBOK UTARA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) sepakat menolak rencana pembangunan pembibitan udang oleh PT Hisenor di Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga. Kesepakatan ini dicapai setelah hearing dengan tokoh masyarakat, aktivis, dan nelayan yang menolak proyek tersebut di Ruang Sidang DPRD KLU pada 7 Oktober 2025.

Hearing tersebut dikoordinir oleh Najam (Tokoh Masyarakat Kayangan) dan dihadiri oleh Ketua Komisi II Kamah Yudiarto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Husnul Ahadi, serta perwakilan organisasi seperti KASTA NTB dan WALHI.

Aktivis dan Warga Tolak Keras Pembangunan

Sekjen KASTA NTB, Anam Khan, dan Ketua KASTA DPD KLU, Yanto Anggara, menegaskan penolakan mereka didasarkan pada isu lingkungan dan zonasi. Mereka berpendapat, Kecamatan Gangga sudah menjadi zonasi wilayah perkotaan, dan pembangunan tambak di sana bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 2.

Najamudin, Tokoh Masyarakat Kayangan, meminta DPRD untuk turun langsung ke lapangan. Ia mencontohkan kondisi di Amor-Amor, di mana bau limbah tambak udang sangat mengganggu lingkungan sekolah dasar (SD).

"Diduga dari kepala desa sampai tingkat atas sudah mendapatkan sesuatu sehingga tidak menyuarakan permasalahan tersebut," kritik Najam.

Warga menuntut:

1. Pengawasan ketat terhadap operasional tambak.

2. Rehabilitasi ekosistem pesisir.

3. Pemberian kompensasi dan bantuan ekonomi bagi masyarakat.

4. Kejelasan mekanisme tenaga kerja, menyusul kasus korban meninggal yang hanya dipekerjakan tanpa kontrak yang jelas.

DPRD dan Dinas Terkait Angkat Bicara

Ketua Komisi II DPRD KLU, Kamah Yudiarto, mengakui adanya permasalahan zonasi dan menyatakan pembangunan tambak seharusnya hanya diizinkan di Kecamatan Kayangan dan Bayan, sehingga pembangunan di Gangga harus diperhatikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KLU, Husnul Ahadi, memastikan bahwa hingga saat ini belum ada izin OSS terkait tambak udang PT Hisenor yang masuk ke pihaknya. Ia menegaskan dampak lingkungan akan menjadi perhatian serius.

Tusen Lashima, Anggota Komisi II DPRD KLU, menutup sesi dengan menegaskan sikap parlemen. "DPRD KLU bersama masyarakat akan membuat berita acara untuk penolakan tambak udang yang tidak sesuai dan merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar."

Sebagai kesimpulan, Komisi II DPRD KLU secara resmi sepakat untuk menolak pembangunan pembibitan udang PT Hisenor di Sambik Bangkol, yang ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara penolakan. Hearing berakhir dengan aman dan kondusif.