Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dinas ESDM Prov. NTB Sosialisasi IPR di Lobar: 5 Blok Tambang Rakyat Disetujui, Konflik Lahan Jadi Tantangan

Dinas ESDM Prov. NTB Sosialisasi IPR di Lobar: 5 Blok Tambang Rakyat Disetujui, Konflik Lahan Jadi Tantangan

LOMBOK BARAT - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB menggelar sosialisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Blok Simba 4, 5, serta Blok Lemer 19, 20, 21 di Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala DESDM NTB, Samsudin S.Hut, M.Si, di Ruang Rapat Dinas PUPR Lobar pada 18 November 2025 ini bertujuan melegalkan aktivitas tambang rakyat di Sekotong dan mencegah konflik sosial.

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan DLHK NTB, Kesbangpoldagri Lobar, Dinas PUPR Lobar, Camat Sekotong, Kepala Desa Pelangan dan Buwun Mas, serta perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).

Sekotong Dapat 5 Blok IPR, Diimbau Jauhi Kawasan Hutan

Kadis ESDM NTB, Samsudin, menjelaskan bahwa dari 60 blok WPR yang diusulkan NTB ke pusat, hanya 16 yang disetujui, dan lima di antaranya berada di Sekotong, Lombok Barat. Regulasi IPR terbaru berdasarkan Perpres 55 akan melibatkan peran Pemprov secara penuh.

Poin-Poin Penting dari ESDM:

a. Kejelasan Zonasi: IPR yang diberikan harus dipastikan clear masuk ke WPR dan tidak keluar dari zona yang ditetapkan, mengingat sebagian besar wilayah beririsan dengan kawasan hutan.

b. Kewajiban Formal: Setiap lembaga koperasi penambang harus memenuhi pra-syarat formal melalui izin di OSS (Online Single Submission).

c. Tanggung Jawab Moral: Aktivitas tambang tidak boleh hanya berorientasi eksploitasi berlebihan. Tambang harus memberikan kontribusi sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat, sembari mencegah penggunaan bahan kimia berbahaya (merkuri/sianida).

d. Kewajiban Keuangan: Pemprov dan DPRD sedang merumuskan regulasi retribusi melalui Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dengan rumus yang mencakup biaya pengelolaan wilayah, pengusahaan, dan lingkungan.

Kekhawatiran Warga: Blok Izin Tidak Mengandung Emas

Dalam sesi diskusi, muncul kekhawatiran dari Camat Sekotong Andi Purnawan dan Kepala Desa Buwun Mas Rochidi. Mereka melaporkan bahwa penambang lokal menyinyalir bahwa lokasi blok WPR yang ditetapkan saat ini tidak memiliki potensi emas dan meminta agar koordinat blok digeser ke arah barat.

Menanggapi hal ini, Kadis ESDM Samsudin menjelaskan:

a. Revisi Sulit: Secara ketentuan, revisi WPR hanya dapat dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, usulan untuk penambahan blok sedang diproses.

b. Pelepasan Lahan Indotan: Kabar baiknya, PT. Indotan Lombok Barat Bangkit telah melepas lahan sebesar 300 Hektar yang sedang dikawal oleh ESDM, dan lahan tersebut nantinya dapat diusulkan sebagai lokasi WPR baru.

c. Uji Coba Lahan: ESDM tidak memiliki kemampuan uji coba dan eksplorasi untuk membuktikan lokasi yang potensial, sehingga hasil survei awal menjadi acuan.

Kepala Bidang Penataan DLHK NTB, H. Didik Mahmud, menambahkan bahwa dari 15 koperasi yang diajukan, baru empat yang masuk di amdal.net, dan masih banyak syarat teknis, seperti SK pembagian blok, yang belum dipenuhi.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Sosialisasi WPR dan IPR.