Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Dugaan Korupsi Beasiswa PIP dan KIP Kuliah di NTB, LSM Garuda Seret Oknum Parlemen ke Ranah Hukum

Dugaan Korupsi Beasiswa PIP dan KIP Kuliah di NTB, LSM Garuda Seret Oknum Parlemen ke Ranah Hukum

MATARAM — Penyaluran program bantuan pendidikan nasional di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) diterpa isu miring. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Garuda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa maraton dengan mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTB dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (20/5/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan, pemotongan dana, hingga praktik jual beli kuota pada Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua LSM Garuda, M. Zaini, ini menyoroti keresahan publik terhadap nasib pelajar dan mahasiswa dari keluarga prasejahtera yang hak-hak pendidikannya diduga dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sebut Adanya Intervensi Oknum Anggota DPR RI

Dalam orasi politiknya di depan gerbang Mapolda NTB, M. Zaini dengan lantang membeberkan indikasi adanya keterlibatan figur penting di tingkat pusat. Pihaknya menduga kuat ada oknum anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Lombok yang memanfaatkan program beasiswa ini demi syahwat politik golongan dan partainya.

"Bantuan pendidikan yang bersumber dari uang negara ini seharusnya menjadi oase bagi anak-anak miskin. Namun di lapangan, bantuan ini justru diduga kuat dijadikan alat permainan kekuasaan dan komoditas percaloan lewat skema pungutan liar, pemotongan sepihak, hingga manipulasi data penerima," tegas Zaini di atas mobil berpengeras suara.

LSM Garuda menilai, jika indikasi ini terbukti, para pelaku tidak hanya menabrak undang-undang sistem pendidikan nasional, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Desak Pembukaan Posko Pengaduan dan Proteksi Saksi

Saat diterima oleh Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, perwakilan massa memaparkan kekhawatiran yang dialami oleh para orang tua murid, khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Timur. Banyak wali murid memilih bungkam karena diancam bahwa nama anak mereka akan dicoret dari daftar penerima beasiswa di masa mendatang jika berani melapor.

"Kami meminta Polda NTB membuka posko pengaduan khusus jaminan perlindungan saksi. Masyarakat butuh ruang yang aman agar berani membongkar praktik culas ini. Saat ini kami sedang merampungkan dokumen pendukung, dan begitu datanya valid, kami akan langsung melayangkan laporan resmi," tambah Zaini.

Menanggapi tuntutan tersebut, IPTU Buhari Mahaputra dari Subdit 3 Ditreskrimsus Polda NTB menegaskan komitmennya terhadap transparansi dunia pendidikan. Namun, pihak kepolisian memberikan catatan penting mengenai prosedur penanganan perkara agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi antarinstitusi.

"Jika ternyata perkara dugaan korupsi ini sudah masuk dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pusat, maka secara aturan kami di daerah tidak boleh melakukan tumpang tindih penyidikan. Kendati demikian, jika ada laporan terkait tindak pidana umum di luar korupsi, silakan ajukan laporan resmi dan pasti akan kami proses sesuai hukum," urai IPTU Buhari.

Aksi Berlanjut ke Korps Adhyaksa

Setelah berdialog di Mapolda, massa aksi langsung bergeser ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB pada pukul 11.55 WITA. Di gedung Korps Adhyaksa tersebut, pengunjuk rasa kembali mendesak jaksa untuk bergerak melakukan investigasi paralel, terutama terkait kasus kartu KIP yang sudah terdaftar namun fisiknya sengaja ditahan oleh pihak lembaga pendidikan.

Kasi Penkum Kejati NTB, Harun Al-Rasid, S.H., M.H., yang menerima langsung perwakilan mahasiswa dan LSM, menyatakan apresiasinya atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh masyarakat.

"Seluruh poin aspirasi dan tuntutan tertulis sudah kami rekam. Kejati NTB akan segera merumuskan langkah strategis serta berkoordinasi secara berkala dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya untuk memantau jalur distribusi PIP dan KIP ini. Kami juga meminta dukungan data dari rekan-rekan demi kelancaran penyelidikan," tutur Harun.