DOMPU — Alokasi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah daerah kembali disorot. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah NTB menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu, Jalan Diponegoro, Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kamis (11/6/2026) pagi. Mereka menuntut transparansi radikal atas dugaan penyelewengan bantuan mesin pemanen padi (combine harvester) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Massa yang sebelumnya bergerak dari titik kumpul di Kantor Camat Woja ini dikomandoi oleh Julhaidir selaku koordinator umum aksi dan Adi Maryadi alias Doyan Lubis sebagai koordinator lapangan.
Desak Audit Dokumen Serah Terima Alsintan
Dalam orasinya di depan pintu gerbang dinas, perwakilan LSM Bintang Merah NTB mendesak otoritas pertanian untuk mengusut tuntas keberadaan fisik mesin pemanen yang dialokasikan bagi Kelompok Tani Wadu Mbi'a Utara di Desa Matua. Bantuan unit alsintan modern tersebut diduga kuat telah digelontorkan namun fisiknya kini raib karena diduga telah digelopen oleh oknum pengurus.
"Kami datang untuk menuntut kejelasan hak para petani kecil. Kami mendesak Kepala Distanbun membuka seluruh dokumen pengadaan, berita acara serah terima (BAST), hingga bukti dokumentasi foto open camera saat penyerahan unit. Panggil dan evaluasi ketua kelompok tani yang bersangkutan!" tegas korlap aksi, Adi Maryadi.
Tidak hanya fokus pada satu desa, LSM Bintang Merah juga menuntut Distanbun Dompu untuk melakukan inspeksi menyeluruh secara paralel terhadap seluruh kelompok tani penerima manfaat combine harvester di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Hu'u, Woja, dan Manggelewa guna mengantisipasi modus operandi serupa.
Aspirasi dari kelompok pemuda dan aktivis ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Kepegawaian Distanbun Kabupaten Dompu, Abdullah, S.P., di koridor depan kantor dinas.
Kepada para pengunjuk rasa, Abdullah menyampaikan permohonan maaf karena pimpinan instansi tidak bisa menemui massa secara langsung lantaran sedang menunaikan tugas kedinasan di luar daerah. Ia juga menjelaskan keterbatasan kewenangannya dalam merespons substansi kasus tersebut secara instan.
"Aspirasi dan tuntutan tertulis dari rekan-rekan sekalian kami terima dengan baik. Namun, karena subtansi yang dipertanyakan ini menyangkut teknis program dan anggaran, hal itu berada di luar kewenangan jabatan saya. Saya tidak ingin memberikan informasi yang keliru atau asal-asalan kepada publik," kilah Abdullah secara diplomatis.
Mendengar penjelasan tersebut, massa aksi dapat menerima alasan prosedural instansi dan memilih untuk menunda dialog interaktif hingga Kepala Distanbun kembali ke daerah.
Aksi unjuk rasa damai yang melibatkan pengawalan dari aparat kepolisian setempat ini berlangsung singkat selama kurang lebih 35 menit. Massa akhirnya membubarkan diri secara tertib dan kondusif seraya mengancam akan kembali membawa basis massa yang lebih besar jika tuntutan keterbukaan dokumen mereka diabaikan.
