GERUNG - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) hingga kini belum mengajukan usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penundaan ini disebabkan adanya indikasi data non-ASN yang tidak sinkron dan berpotensi fiktif.
Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menyatakan Pemkab Lobar sangat berhati-hati dalam proses pendataan ulang. Ia telah meminta perpanjangan waktu kepada BKN untuk memastikan data honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah valid.
"Data yang ada saat ini belum jelas. Kami harus berhati-hati, terutama antara data yang dimiliki BKDPSDM dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Bupati LAZ.
Bupati LAZ menemukan beberapa kejanggalan, seperti adanya pegawai yang sudah tidak bekerja namun masih menerima gaji. Ada juga kasus pegawai yang sudah pindah ke instansi vertikal (pusat) tetapi datanya masih tercatat di Pemkab Lobar.
"Saya mendesak semua kepala OPD untuk segera menyelesaikan pendataan ini," tegasnya.
Untuk mengungkap data yang tidak valid, Bupati meminta Inspektorat melakukan audit di OPD besar yang memiliki banyak tenaga honorer, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data riil sebagai dasar pengusulan PPPK paruh waktu.
LAZ juga heran mengapa jumlah pegawai non-ASN di Lobar tidak berkurang meski sudah ribuan diangkat menjadi PPPK. Ia menduga adanya praktik pendataan fiktif yang terus membebani keuangan daerah. Saat ini, belanja pegawai Pemkab Lobar telah mencapai 37%, melebihi batas yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu 30%.
"Masalahnya tidak akan pernah selesai jika sistemnya terus seperti ini," pungkasnya. Ia berharap pendataan kali ini dapat memperbaiki sistem dan memastikan setiap pengangkatan PPPK benar-benar mengurangi jumlah honorer di Lombok Barat.