Kasus dugaan penggelapan 12 unit mobil eks operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB memasuki babak baru. Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LRA atau yang dikenal sebagai Ifan, segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, memastikan surat pemanggilan dan penetapan tersangka akan dilayangkan pada awal pekan depan. "Paling lambat Senin (15/9) nanti, surat penetapan tersangka akan kami layangkan," tegas Regi, Rabu (10/9).
Regi menambahkan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Ifan. "Ya, kami akan segera panggil dan langsung tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari Ketua Bawaslu NTB, Itratip, serta adik dari terduga pelaku. Dari pemeriksaan itu, titik terang keberadaan sebagian mobil mulai terkuak. Adik Ifan menyatakan bersedia membantu penyidik untuk menunjukkan lokasi mobil-mobil tersebut agar dapat segera diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini mencuat setelah pihak vendor atau pemilik rental mobil melaporkan hilangnya 12 unit kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh Bawaslu. Dari jumlah tersebut, enam unit masih dikuasai oleh pihak keluarga Ifan dan belum berhasil ditemukan. Sementara itu, tiga unit sudah diambil kembali oleh vendor, dan tiga unit lainnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi menegaskan bahwa mereka tidak hanya fokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada upaya pelacakan dan pengembalian seluruh kendaraan guna meminimalkan kerugian. Meskipun ada iktikad baik dari keluarga untuk menyerahkan sebagian mobil, proses hukum terhadap Ifan dipastikan akan terus berjalan.
Dengan statusnya sebagai ASN yang kini terjerat kasus pidana, kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik. Regi pun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan mobil-mobil tersebut untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Partisipasi publik, menurutnya, akan sangat membantu mempercepat penuntasan kasus ini.