Hot Posts

6/recent/ticker-posts

GEMA NTB Desak Pemecatan Oknum Panitera PN Mataram, Soroti Putusan Bawas MA Terkait Pelanggaran Etik Berat

GEMA NTB Desak Pemecatan Oknum Panitera PN Mataram, Soroti Putusan Bawas MA Terkait Pelanggaran Etik Berat

MATARAM – Gelombang tuntutan terhadap pembersihan mafia peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Mataram kembali mencuat. Aliansi Gerakan Mahasiswa (GEMA) NTB menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PN Mataram, menuntut tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum Panitera Pengganti berinisial SW yang diduga terlibat dalam praktik mafia peradilan, Rabu (11/02).

Massa yang dipimpin oleh Guntiar membawa spanduk bertuliskan kecaman keras dan desakan agar aparat penegak hukum segera memproses hukum oknum tersebut guna menjaga wibawa lembaga peradilan.

Soroti Sanksi Berat Badan Pengawas Mahkamah Agung

Dalam orasinya, Kordum GEMA NTB menekankan bahwa SW telah dijatuhi hukuman disiplin berat oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Oknum tersebut terbukti melanggar Keputusan MA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Panitera serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Oknum SW sudah dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatan dan ditempatkan sebagai pelaksana selama 12 bulan. Ini bukti nyata bahwa terjadi pelanggaran serius yang mencederai kejujuran dan integritas aparatur peradilan," ujar orator aksi di depan gerbang PN Mataram.

Tuntut Investigasi Lanjutan dari KPK dan Kejaksaan

Mahasiswa menilai sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap praktik mafia peradilan yang bersifat struktural. GEMA NTB mendesak instansi penegak hukum eksternal seperti Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK untuk masuk melakukan pengusutan lebih dalam.

"Fenomena mafia peradilan tidak boleh ditangani hanya secara internal. Kami menuntut APH menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Jangan sampai ada impunitas atau perlindungan terhadap oknum yang merusak benteng terakhir penegakan hukum ini," tegas Guntiar.

Lima Poin Tuntutan GEMA NTB

Dalam aksi tersebut, massa merumuskan lima poin tuntutan utama bagi pimpinan Pengadilan Negeri Mataram:

a. Pemecatan Tidak Hormat terhadap SW atas pelanggaran kode etik berat.

b. Sanksi Maksimal demi menjaga integritas dan kehormatan lembaga.

c. Pengusutan Pidana oleh APH (Polri, Kejaksaan, KPK) terkait praktik mafia peradilan.

d. Evaluasi Menyeluruh dan bersih-bersih aparatur di lingkungan PN Mataram.

e. Transparansi Peradilan dan penghentian segala bentuk perlindungan terhadap oknum bermasalah.