Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Motif Utang Pegadaian, Brigadir Rizka Didakwa Aniaya Suami Hingga Tewas dan Rekayasa Kematian Korban

Motif Utang Pegadaian, Brigadir Rizka Didakwa Aniaya Suami Hingga Tewas dan Rekayasa Kematian Korban

MATARAM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/02). Terdakwa yang juga merupakan istri korban, Brigadir Rizka Sintiani, didakwa melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa sang suami akibat himpitan utang piutang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan kronologi kekerasan yang dipicu oleh konflik finansial di dalam rumah tangga pasangan anggota Polri tersebut.

Pemicu Konflik: Tagihan Bunga Pegadaian dan Uang Remunerasi

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Muthmainnah, peristiwa tragis ini bermula saat terdakwa menagih uang sebesar Rp2,7 juta kepada korban untuk melunasi utang bunga di pegadaian. Terdakwa emosi setelah mengetahui uang remunerasi korban senilai Rp10 juta telah cair, namun permintaannya tidak segera dipenuhi.

"Terdakwa emosi karena permintaan uang tersebut tidak diberikan. Melalui pesan WhatsApp, terdakwa sempat mengirimkan nada ancaman kepada korban sebelum akhirnya melakukan tindakan fisik," jelas JPU di hadapan majelis hakim.

Kronologi Penganiayaan di Dalam Kamar

Kemarahan terdakwa memuncak saat korban bangun dari tidurnya. Tanpa dialog panjang, Brigadir Rizka langsung melancarkan serangkaian penganiayaan secara brutal:

a. Serangan Fisik: Terdakwa memukul korban berkali-kali.

b. Penggunaan Senjata Tajam: Terdakwa menusuk sejumlah titik di tubuh korban menggunakan sebuah gunting hingga korban terkapar tak berdaya.

c. Saksi Anak: Mirisnya, kondisi korban yang sudah bersimbah darah sempat disaksikan oleh anak kandung pertama mereka yang masih berusia 6 tahun.

Upaya Rekayasa dan Keterlibatan Empat Saksi

Setelah menyadari korban tidak bergerak, terdakwa tidak segera melapor ke pihak berwajib. Ia justru memanggil empat orang saksi—yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani—untuk membantu memindahkan jenazah ke kamar bagian belakang.

Hasil pemeriksaan dokter forensik menyimpulkan bahwa korban sudah meninggal dunia saat dipindahkan. Guna menutupi jejak kejahatannya, jenazah korban kemudian direkayasa seolah-olah tewas gantung diri. Jenazah ditemukan di kebun kosong belakang rumah dengan leher terjerat tali pada sebatang pohon kecil.

"Forensik menyimpulkan jenazah sudah berumur empat hingga enam hari saat ditemukan, terhitung sejak waktu penganiayaan dilakukan oleh terdakwa," tambah JPU dalam dakwaannya.

Status Hukum Para Saksi

Empat orang yang membantu terdakwa memindahkan jenazah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah. Sementara itu, Brigadir Rizka Sintiani terancam hukuman berat atas dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian serta upaya penghilangan jejak tindak pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi guna mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menggemparkan institusi Polri di wilayah NTB ini.