TANJUNG — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat menyikapi keresahan publik terkait maraknya kawanan anjing tak bertuan di kawasan pemukiman. Bertempat di Ruang Virtual Coordinator (Vicon) Kantor Pemda Lombok Utara, Kamis (11/6/2026) pagi, digelar Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral guna merumuskan strategi penanganan dan pengendalian populasi anjing liar.
Agenda taktis ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Sahabudin, S.Sos., M.Si., serta dihadiri Asisten II Gatot Sugiartono, S.T., jajaran Forkopimda dari Polres Lombok Utara dan Kodim 1606/Mataram, perwakilan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DP3K) Provinsi NTB, serta sejumlah yayasan peduli satwa seperti Yayasan Rotary.
Respons Kasus Viral dan Mitigasi Citra Daerah
Kepala Dinas Pertanian KLU, Tresnahadi, S.Pt., memaparkan bahwa akselerasi penanganan ini dipicu oleh lonjakan populasi anjing liar di lapangan yang kian tidak terkendali. Situasi ini diperparah oleh sebuah insiden tragis yang sempat viral di media sosial, di mana seorang anak kecil dilaporkan mendapat serangan agresif dari empat ekor anjing liar sekaligus.
"Kami menyadari bahwa masalah ini telah mengganggu ketertiban umum. Karena keterbatasan fasilitas kastrasi (sterilisasi) internal di dinas, kami secara resmi membangun sinergi dengan Yayasan Rotary untuk menggeber program pengendalian populasi ini di lapangan," jelas Tresnahadi.
Senada dengan hal itu, Asisten II Setda KLU, Gatot Sugiartono, mengingatkan bahwa penanganan satwa liar ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Penertiban satwa yang terstruktur dinilai krusial tidak hanya untuk menjamin keselamatan warga, namun juga demi menjaga citra positif Kabupaten Lombok Utara sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di NTB.
Dalam forum tersebut, Sekda KLU Sahabudin menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan regulasi. Pemerintah berkewajiban melindungi keselamatan nyawa manusia tanpa harus mengabaikan hak kesejahteraan hewan (animal welfare) sesuai dengan koridor hukum dan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan DP3K Provinsi NTB, dr. Musleh, memaparkan analisis epidemiologi yang cukup mengkhawatirkan. Ia mengingatkan bahwa saat ini Pulau Lombok secara umum masih menyandang status kawasan bebas dari penyakit rabies. Namun, posisi geografis Lombok kini dalam kondisi terkepung oleh wilayah zona merah endemik rabies.
"Kita diapit oleh dua pulau dengan tingkat kerawanan tinggi, yaitu Pulau Bali dan Pulau Sumbawa, di mana masing-masing wilayah tersebut mengantongi sedikitnya 500 laporan kasus penularan. Potensi kebocoran atau transmisi lintas pulau harus diwaspadai secara ketat," ungkap dr. Musleh.
