MATARAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB bersama tim gabungan lintas instansi menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal di wilayah Kota Mataram, Selasa (22/09/2026). Dalam razia penertiban tersebut, petugas menyasar sejumlah kios dan toko kelontong di dua kecamatan utama.
Instruksi Humanis dan Pembagian Zona Operasi
Sebelum bergerak ke lapangan, rapat kesiapan dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Prov. NTB, Rizal Zulkamar, S.Sos., di Ruang Rapat Satpol PP NTB, Dasan Agung Baru.
Dalam pengarahannya, Rizal menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang eceran di lapangan.
Instruksi Operasional: "Operasi pemberantasan rokok ilegal hari kedua di Kota Mataram kita fokuskan di dua wilayah kecamatan. Seluruh personel di lapangan diinstruksikan untuk tetap mengedepankan sikap humanis, hindari gesekan (chaos) dengan masyarakat, sembari memberikan pemahaman terkait larangan penjualan rokok tanpa pita cukai," tegas Rizal Zulkamar.
Tim gabungan kemudian dibagi menjadi dua kelompok kerja operasional:
Tim I (Kecamatan Sandubaya): Dipimpin oleh Kasi Kerjasama Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP NTB, Ely Suryanti, S.E.
Tim II (Kecamatan Mataram): Dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP NTB, Rizal Zulkamar, S.Sos.
Hasil Penyitaan Barang Bukti Rokok Ilegal
Dari hasil penyisiran, petugas berhasil mengamankan puluhan merek rokok polos maupun ber-pita cukai salah peruntukan dengan total 550 bungkus (10.696 batang)
Penyerahan Barang Bukti ke Bea Cukai Mataram
Seluruh hasil sitaan rokok ilegal diinventarisasi di Kantor Satpol PP Prov. NTB. Selanjutnya dilakukan prosesi penandatanganan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti dari Kabid Penegakan Perda Satpol PP NTB, Rizal Zulkamar, S.Sos., kepada Ketua Tim Bea Cukai Mataram, Andreas Anggara, untuk penanganan hukum dan pemusnahan sesuai regulasi kepabeanan dan cukai.
