Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Melalui operasi bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal', Pemprov NTB kali ini menyasar para pelaku usaha dan masyarakat di Lombok Timur.
Sosialisasi yang digelar di aula kantor Camat Pringgabaya, Lombok Timur, pada Selasa (9/9), melibatkan berbagai pihak, mulai dari Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Bea Cukai Mataram, Satpol PP, hingga pemerintah kecamatan setempat. Acara ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari pedagang, distributor rokok, kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan TNI/Polri.
Plh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Muslim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 72 Tahun 2024.
“Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya di Lombok Timur, tentang pentingnya pemberantasan rokok ilegal,” ungkap Muslim.
Ia menambahkan, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, diharapkan peredaran rokok tanpa cukai resmi dapat ditekan. “Jika masyarakat sudah semakin sadar, maka mereka tidak akan lagi menjual, menyimpan, atau mengonsumsi rokok ilegal,” tegasnya.
Muslim berharap masyarakat dapat menjadi ‘agen informasi’ yang membantu menyebarkan pengetahuan tentang ciri-ciri pita cukai asli dan palsu. Hal ini penting untuk menjaga pendapatan negara dan menciptakan persaingan bisnis yang sehat.
“Perdagangan rokok ilegal merugikan negara karena tidak membayar pajak. Selain itu, harganya yang jauh lebih murah merusak persaingan bagi para pengusaha yang menjual rokok legal,” jelasnya.
Menanggapi kegiatan ini, Camat Pringgabaya, Habiruddin, menyambut baik upaya tersebut. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan sinergi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. “Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam mengedukasi masyarakat agar terhindar dari rokok ilegal,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Bea Cukai Mataram memberikan pemaparan detail mengenai cara mengidentifikasi rokok ilegal. Ciri-cirinya antara lain tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau bahkan menggunakan pita cukai bekas. Mereka juga menunjukkan cara mudah untuk mendeteksi keaslian pita cukai, yaitu dengan menggunakan senter UV untuk melihat hologramnya.