LOMBOK BARAT - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat (Lobar) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Intelkam Polsek Sekotong. Penetapan ini mencakup istri korban, Briptu RS, yang berprofesi sebagai anggota Polri.
Konferensi pers yang digelar di Aula Patria Tama Polres Lobar pada 16 Oktober 2025 ini dipimpin oleh Wakapolres Lobar Kompol Kadek Metria dan Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Wardiwinata.
Dugaan Kekerasan Rumah Tangga Berujung Maut
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh keluarga korban pada 25 Agustus 2025, setelah Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia dengan kondisi leher terikat tali di kebun kosong belakang rumahnya pada 24 Agustus 2025. Hasil visum et repertum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada jenazah korban.
Lima Tersangka yang Ditetapkan:
1. RS, 29 tahun (Istri korban, berprofesi Polri)
2. HS, 59 tahun (Pensiunan PNS)
3. DR, 21 tahun (Pelajar/Mahasiswa)
4. P, 40 tahun (Buruh Harian Lepas)
5. NU, 50 tahun (Wiraswasta)
Dugaan Motif: Wakapolres Kompol Kadek Metria menyebut motif pembunuhan diduga dipicu oleh perselisihan yang berlatar belakang faktor ekonomi. Ketegangan antara pelaku (RS) dan korban berujung pada tindakan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal Berlapis dan Pelaku Lain untuk Menghilangkan Barang Bukti
Penetapan tersangka terhadap Rizka Sintiyani dilakukan pada 19 September 2025, menyusul hasil gelar perkara khusus di Polda NTB yang didasarkan pada keterangan saksi, saksi ahli, dan petunjuk.
RS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban).
Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana).
Pasal 338 KUHP (Pembunuhan).
Sementara empat tersangka lain (HS, DR, P, dan NU) ditetapkan dengan motif membantu RS dalam proses dugaan tindak pidana tersebut, termasuk upaya menghilangkan barang bukti.
Pelaku Tidak Kooperatif, Penyidik Andalkan Bukti
Menanggapi pertanyaan wartawan, Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Wardiwinata, mengakui bahwa pelaku (RS) sampai saat ini tidak kooperatif dalam kasus tersebut.
Penyebab Kematian: Kasat Reskrim membenarkan adanya luka di tubuh korban, terutama di bagian kepala belakang.
Barang Bukti: Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tali nilon, pakaian korban, sepeda motor korban, serta dua unit ponsel (iPhone 15 milik DR dan iPhone 14 Pro Max milik RS) yang kini menjadi alat bukti.
Wakapolres Kompol Kadek Metria mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan hanya mencari informasi dari pihak berwenang guna menghindari penyebaran berita bohong (hoax) terkait kasus yang tengah bergulir ini.
