Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Langgar Tata Ruang, Kompas-NTB Desak Pemkab Loteng Bongkar Bronjong PT Samara Hills

Langgar Tata Ruang, Kompas-NTB Desak Pemkab Loteng Bongkar Bronjong PT Samara Hills

LOMBOK TENGAH - Koalisi Mahasiswa, Pemuda, dan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (Kompas-NTB) menggelar hearing di Kantor PUPR Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) pada 16 Oktober 2025. Aksi ini menuntut Pemkab Loteng segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD untuk menertibkan dan membongkar bronjong (tanggul kawat batu) yang dibangun oleh PT Torok Development (Samara Hills), yang dinilai menutup akses jalan umum dan melanggar aturan tata ruang.

Hearing yang dipimpin oleh Ketua Kompas NTB, Sadam Husen, ini diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, Lalu Firman Wijaya, dan Sekretaris PUPR Kab. Loteng, Sarjan.

Tuntut Ketegasan Pemda Terhadap Pelanggaran Izin

Sadam Husen mempertanyakan lambatnya tindak lanjut surat rekomendasi DPRD Loteng yang dikeluarkan sejak September 2025. Surat itu meminta OPD terkait untuk menertibkan villa atau hotel yang tidak memiliki izin.

"Sampai dengan saat ini dari Pemda Kab Lombok Tengah dalam hal ini OPD terkait belum menindak lanjuta surat tersebut," ujar Sadam. Ia mendesak Bupati Loteng sebagai pemangku kebijakan untuk bertindak tegas.

Ahmad Halim, Koordinator Lapangan Kompas-NTB, menambahkan bahwa PT Samara Hills juga membangun pondasi yang menutupi akses jalan umum. Selain itu, bronjong yang dipasang di sepanjang sepadan pantai juga dianggap melanggar aturan.

Pemkab Loteng Akui Indikasi Pelanggaran dan Janjikan Tindakan

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Loteng, Lalu Firman Wijaya, memberikan klarifikasi:

1. Pelanggaran Izin Villa: Dari 200 villa yang dibangun di 120 bidang lahan, Sekda mengakui sebagian memiliki izin yang tidak sesuai dengan bangunan dan terdapat indikasi pelanggaran sepadan sungai.

2. SP1 Sudah Dilayangkan: Pemkab Loteng telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada PT Samara Hills pada 1 Oktober 2025 untuk penghentian pembangunan bronjong.

3. Tindak Lanjut Akses Jalan: Terkait pondasi yang menutup akses jalan umum, Sekda berjanji akan segera melakukan konfirmasi. Ia menegaskan, akses jalan masyarakat tidak boleh ditutup.

Sebagai kesimpulan, Pemkab Loteng berjanji akan melakukan pengecekan dan konfirmasi lebih lanjut kepada PT Torok Development (Samara Hills) mengenai pembangunan bronjong di Desa Torok dan memastikan pembangunan sesuai dengan izin yang berlaku.