JAKARTA - Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online (daring) akan mulai diimplementasikan pada Februari 2026. Langkah ini dipastikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, melanjutkan rencana yang sempat tertunda di bawah kepemimpinan menteri sebelumnya.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, membenarkan kelanjutan kebijakan tersebut. "(Diimplementasikan) Februari," kata Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (9/10).
Kebijakan ini merupakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen yang menyasar pedagang online yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diwajibkan menyerahkan bukti peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan.
Sempat Tertunda Demi Pemulihan Ekonomi
Aturan pemungutan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan semula direncanakan berlaku mulai 14 Juli 2025. Namun, penerapannya ditunda menyusul pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena pemerintah perlu memastikan daya beli masyarakat sudah pulih dan perekonomian telah menunjukkan dampak positif dari stimulus.
"Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang)," ujar Purbaya pada Jumat (26/9).
Dengan pengumuman resmi dari DJP ini, kebijakan pajak e-commerce yang dirumuskan sejak era Menkeu Sri Mulyani dipastikan akan mulai berlaku efektif pada awal tahun 2026.