Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Protes Dugaan Pelanggaran SOP Penangkapan, Warga Dompu Blokir Jalan dan Bakar Ban Bekas

Protes Dugaan Pelanggaran SOP Penangkapan, Warga Dompu Blokir Jalan dan Bakar Ban Bekas

DOMPU - Masyarakat Kelurahan Monta Baru, Kabupaten Dompu, melakukan aksi spontanitas pemblokiran jalan dan pembakaran ban bekas pada Rabu (8/10/2025) malam. Aksi yang melibatkan sekitar 100 orang dipicu oleh dugaan pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) saat Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu melakukan penangkapan di wilayah mereka.

Aksi ini berlangsung di dua titik, dimulai dari depan Masjid Monta Baru dan kemudian dipindahkan ke depan SMPN 1 Woja.

Kronologi dan Tuntutan Klarifikasi

Insiden bermula sekitar pukul 20.30 WITA, ketika polisi menggeledah rumah SR (warga Kelurahan Monta Baru). Meskipun tidak ditemukan barang bukti, polisi dilaporkan tetap memborgol dan mencoba mengamankan SR. Pihak keluarga yang tidak terima melakukan perlawanan, yang menyebabkan Tim Opsnal Sat Narkoba mundur dari lokasi tanpa membawa SR.

Frustrasi atas tindakan tersebut, keluarga SR dan masyarakat Monta Baru memblokir jalan dan membakar ban bekas. Tuntutan utama massa adalah

1. Mendesak Kasat Narkoba Polres Dompu hadir menemui massa aksi

2. Meminta klarifikasi dan penjelasan SOP penangkapan yang terjadi.

Koordinator Aksi sekaligus Tokoh Masyarakat Monta Baru, berorasi, "Narkoba adalah musuh bersama dan kami juga musuh bersama bagi oknum polisi yang melanggar SOP. Penangkapan yang ketiga kalinya ini kami tidak rela karena mereka masuk langsung memborgol."

Polres Dompu Minta Maaf dan Janjikan Sanksi

Setelah perundingan yang melibatkan Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman S.H, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi S.H akhirnya tiba di lokasi dan memberikan klarifikasi.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa anggota timnya mundur bukan karena tidak adanya barang bukti, melainkan karena situasi di lokasi yang tidak kondusif sehingga penggeledahan tidak sempat dilakukan secara maksimal.

Lebih lanjut, IPTU Rahmadun Siswadi menyampaikan permintaan maaf resmi dari Polres Dompu atas kesalahan yang terjadi. Ia juga berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terbukti menyalahi aturan dalam proses penangkapan.

Setelah mendengar tanggapan dan janji tersebut, massa aksi bersedia membuka blokir jalan dan membubarkan diri pada pukul 22.35 WITA.