Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Diduga Langgar Zonasi Ritel Modern, Serikat Masyarakat Loteng Tuntut Pencabutan Izin Alfamart-Indomaret

Diduga Langgar Zonasi Ritel Modern, Serikat Masyarakat Loteng Tuntut Pencabutan Izin Alfamart-Indomaret

LOMBOK TENGAH - Polemik menjamurnya ritel modern di Lombok Tengah (Loteng) memicu aksi unjuk rasa. Serikat Masyarakat Lombok Tengah (SMLT) menggelar hearing di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng pada 6 November 2025, menuntut penindakan tegas terhadap pelanggaran jarak operasional Alfamart dan Indomaret.

Hearing yang dipimpin oleh Ketua SMLT Indra Wahyudi, S.H ini menuding Dinas Perizinan telah lalai mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Tuntutan Mundur dan Pelanggaran Perda No. 7 Tahun 2021

Tiga tuntutan utama SMLT dalam hearing ini adalah:

a. Mendesak Kepala Dinas Perizinan Kab. Loteng Mundur dari jabatannya karena diduga terlibat "permainan" terhadap keberadaan izin Alfamart dan Indomaret.

b. Mencabut izin operasional Alfamart dan Indomaret yang dinilai bertentangan dengan Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

c. Menuntut implementasi aturan hukum sesuai ketentuan tanpa adanya kesepakatan di bawah tangan.

Ketua SMLT, Indra Wahyudi, menjelaskan bahwa Perda No. 7 Tahun 2021 secara spesifik mengatur jarak minimal pembangunan ritel modern, termasuk minimarket dan supermarket, sejauh 1 kilometer dari Pasar Rakyat. Namun, ia menduga aturan ini tidak pernah diindahkan sama sekali oleh pelaku usaha maupun Pemda.

"Faktanya, aturan ini tidak pernah diindahkan sama sekali baik itu oleh pelaku usaha maupun pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah Dinas Perizinan," tegas Indra. Ia juga menyinggung adanya dugaan bahwa banyak gerai Indomaret dan Alfamart didirikan di atas Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ruko atau pertokoan, bukan izin ritel modern.

DPMPTSP Akui Perda Belum Sempurna dan Kewenangan Pol PP

Kepala DPMPTSP Kabupaten Loteng, Drs. Jalaludin, yang didampingi Sekretaris Drs. Helmi Qazwaini, menanggapi tuntutan tersebut.

Jalaludin mengakui bahwa Perda No. 7 Tahun 2021 memang sudah dibahas namun belum sepenuhnya selesai dengan dinas terkait. Ia juga menjelaskan bahwa ranah untuk melakukan penegakan hukum terkait Perda tersebut berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), bukan Dinas Perizinan.

Saat ini, DPMPTSP sedang berupaya memasukkan satu item Perda terkait perizinan keberadaan Ritel Modern untuk menyempurnakan Perda sebelumnya. Jalaludin memastikan pihaknya sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati Lombok Tengah untuk mencari solusi bersama.

Hearing yang berlangsung aman dan tertib ini menyoroti perlunya harmonisasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap Perda Zonasi guna melindungi pasar tradisional dan UMKM di Lombok Tengah.