Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Polemik PHK Massal 1.632 Honorer Lobar, LSM Sasaka Nusantara Desak Pemda Tinjau Ulang Keputusan

Polemik PHK Massal 1.632 Honorer Lobar, LSM Sasaka Nusantara Desak Pemda Tinjau Ulang Keputusan

LOMBOK BARAT - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat untuk memutus kontrak sebanyak 1.632 tenaga honorer menuai protes keras. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sasaka Nusantara Kabupaten Lombok Barat menggelar hearing di Aula Kantor Bupati Lobar pada 6 November 2025, menuntut Pemkab meninjau ulang keputusan tersebut.

Hearing ini juga membahas isu-isu sosio-ekonomi lain, seperti tambang ilegal, pertanian, dan pembangunan yang dinilai tidak merata. Pihak Pemkab diwakili oleh Kepala Inspektorat Suparlan, S.Sos, dan Kepala BKD Lobar Jamaludin SS.,T,P.,MH, karena Bupati berhalangan hadir.

LSM Anggap Keputusan PHK Terburu-buru dan Sewenang-wenang

Ketua DPD Sasaka Nusantara, Sabri, menekankan bahwa PHK massal tersebut melanggar hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945.

Sasaka Nusantara menolak keputusan Bupati yang dinilai terburu-buru dan sewenang-wenang, terutama karena hasil investigasi mereka menemukan beberapa fakta:

a. Pengabdian Lama: Sebagian besar tenaga honorer non-database telah mengabdi lebih dari 5 tahun.

b. Maladministrasi OPD: Tidak terdaftarnya mereka dalam database nasional bukan disebabkan oleh kesalahan pribadi, melainkan akibat maladministrasi dan lemahnya pelaporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masa lalu.

c. Janji Kampanye: Sabri mempertanyakan janji Bupati Lombok Barat selama masa kampanye untuk menurunkan angka kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, sementara keputusan ini justru menciptakan 1.632 calon pengangguran baru.

Pemkab Lobar: Kebijakan Dipicu Anggaran dan Honorer Fiktif

Kepala Inspektorat Lombok Barat, Suparlan, menyampaikan bahwa keputusan pemutusan kontrak tersebut didasarkan pada pertimbangan akuntabilitas dan keterbatasan anggaran daerah.

Dua Pertimbangan Utama Pemda:

a. Pemotongan Dana Transfer Pusat: Pemkab tidak memiliki anggaran yang memadai untuk membayar gaji 1.632 tenaga honorer, yang disebabkan oleh pemotongan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

b. Temuan Honorer Fiktif: Hasil audit Inspektorat menemukan adanya banyak tenaga honorer fiktif yang tidak terdata secara resmi di Database BKN, yang diduga karena proses rekrutmen yang tidak sesuai aturan (titipan).

DPD Sasaka Nusantara mendesak Pemkab untuk meninjau ulang PHK dan menyediakan mekanisme transisi sosial-ekonomi bagi 1.632 orang yang terdampak. Hearing ditutup dengan komitmen Pemda untuk mendengarkan masukan dari masyarakat.