Hot Posts

6/recent/ticker-posts

Tuntaskan 32 Perkara, Kejari Dompu Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Barang Bukti Kejahatan Lainnya

Tuntaskan 32 Perkara, Kejari Dompu Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan Barang Bukti Kejahatan Lainnya

DOMPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana melalui pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Dompu pada Kamis (18/12) pagi ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H..

Pemusnahan ini merupakan kali ketiga yang dilakukan sepanjang tahun 2025, mencakup barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum.

Sabu Diblender, Sajam Dipotong

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika, yakni sebanyak 24 perkara sabu-sabu dengan total berat bersih mencapai 73,21 gram. Selain narkotika, pihak kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari berbagai jenis kejahatan lainnya:

Sajam & Obat Terlarang: Senjata tajam berupa pisau dari 2 perkara dan obat jenis Tramadol dari 1 perkara.

Kejahatan Kemanusiaan: Dokumen paspor dan tiket pesawat dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pakaian dari kasus pencabulan.

Perkara Lainnya: Alat perjudian berupa kartu remi dan sejumlah struk resi dari kasus penggelapan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat. Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan dalam air sebelum dibuang ke saluran pembuangan akhir. Sementara barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara dibakar atau dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Wujud Transparansi Jaksa Sebagai Eksekutor

Lusiana Bida dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan amanat Pasal 270 KUHAP dan UU Kejaksaan yang memposisikan Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

"Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Kami memastikan barang bukti yang dirampas benar-benar dimusnahkan sehingga tidak ada ruang untuk disalahgunakan kembali," ujar Lusiana.

Pihaknya berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di wilayah Kabupaten Dompu, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika yang kian meresahkan.