Hot Posts

6/recent/ticker-posts

GMNI Geruduk Pegadaian Sila-Bolo, Tuntut Transparansi Lelang dan Tolak Percepatan Jatuh Tempo

GMNI Geruduk Pegadaian Sila-Bolo, Tuntut Transparansi Lelang dan Tolak Percepatan Jatuh Tempo

BIMA – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bima menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Unit Pegadaian Sila-Bolo pada Kamis (18/12). Massa menyoroti praktik pelelangan barang jaminan yang dinilai tidak transparan dan merugikan para debitur.

Aksi yang dipimpin oleh Sekretaris Cabang GMNI Bima, Andi Suprianto, dimulai pukul 11.35 WITA dengan orasi yang mendesak manajemen Pegadaian untuk membenahi sistem pelayanan yang dianggap menjebak rakyat kecil.

Enam Tuntutan Utama Mahasiswa

Dalam orasinya, GMNI membawa enam poin tuntutan mendesak, di antaranya penghentian praktik pelelangan tertutup, pengembalian uang kelebihan lelang kepada debitur, hingga penghapusan kebijakan percepatan jatuh tempo.

"Praktik pelelangan dan percepatan jatuh tempo telah sangat merugikan masyarakat. Kami menuntut agar aturan yang tidak masuk akal ini dihapus dan pelayanan dibuat lebih manusiawi," tegas orator di depan kantor Pegadaian. Mahasiswa juga mendesak pemecatan oknum pegawai yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses lelang yang tidak sesuai Prosedur Operasi Standar (SOP).

Pegadaian Klaim Sudah Transparan dan Diawasi OJK

Setelah dilakukan penggalangan oleh Unit IK Polres Bima, massa aksi diterima untuk melakukan audiensi di ruang rapat kantor setempat.

Kepala Pegadaian Cabang Bolo, Ida Bagus Nyoman Budiartha, membantah keras tuduhan adanya praktik ilegal dalam pelelangan. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga di bawah naungan BUMN, seluruh aktivitas Pegadaian dipantau langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Aturan lelang kami sangat jelas. Jika nasabah gagal bayar, barang akan dilelang setelah ada pemberitahuan resmi melalui SMS, telepon, atau pos agar nasabah memiliki kesempatan melunasi atau memperpanjang pinjaman," jelas Ida Bagus.

Ia juga menambahkan bahwa proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan di kantor cabang. "Pemenang adalah penawar tertinggi, dan jika ada selisih harga jual yang lebih tinggi dari nilai pinjaman, uang tersebut akan dikembalikan kepada nasabah," tambahnya sembari menegaskan kesiapan pihak Pegadaian untuk menunjukkan bukti-bukti administrasi yang sah.

Klarifikasi Terkait "Isu Liar"

Pihak Pegadaian menganggap tuntutan massa aksi muncul akibat adanya miskomunikasi di lapangan. Manajemen mengklaim telah menjalankan SOP sesuai undang-undang dan siap diproses secara hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Data-data barang yang dilelang akan kami tunjukkan semua sehingga tidak muncul asumsi liar yang tidak sesuai fakta," tutup Kepala Pegadaian Cabang Bolo.